DPR Bahas Hakim Ad Hoc Kehutanan
Jika berhasil disahkan, artinya perkara yang menyangkut kehutanan tidak lagi ditangani hakim umum dari Pengadilan Negeri, tapi Hakim Ad Hoc Kehutanan.
Jika berhasil disahkan, artinya perkara yang menyangkut kehutanan tidak lagi ditangani hakim umum dari Pengadilan Negeri, tapi Hakim Ad Hoc Kehutanan.
"Dijadwalkan akan disahkan pada 2 April 2013," kata Anggota Koalisi Anti Mafia Hutan Emerson Yuntho dalam keterangan persnya yang diterima Tribunnews.com, Minggu (31/3/2013).
Menurut Emerson, dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, akan ada hakim khusus yang bertugas memeriksa kasus-kasus kehutanan yang terjadi di Indonesia. Ide pembentukan hakim khusus atau ad hoc kehutanan itu merupakan inisiatif dari dua institusi tersebut yang direalisasikan melalui Rancangan Undang-Undang tersebut.
Dijelaskan Anggota Badan Pekerja ICW ini, berdasarkan Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Kerusakan Hutan Pasal 52 disebutkan bahwa pemeriksaan perkara perusakan hutan di Pengadilan Negeri dilakukan oleh hakim khusus yang terdiri dari satu hakim karir dan dua hakim ad hoc.
Rancangan Undang-Undang tersebut juga mengamatkan Mahkamah Agung untuk melakukan proses rekrutmen. Sebab, untuk memenuhi kebutuhan hakim yang diperkirakan berjumlah lebih dari 600 orang.
Sayangnya, sambung Emerson, Mahkamah Agung sebagai pihak yang akan melakukan rekrutmen hakim ad hoc kehutanan justru tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan tersebut. "Informasi yang diperoleh koalisi, pihak MA tidak dilibatkan dalam proses bahasan soal hakim ad hoc kehutanan," kata Emerson.
Lelaki yang akrab disapa Econ ini meneggarai jika usulan pembentukan Hakim Ad Hoc khusus pemeriksa perkara kehutanan dinilai berpotensi menimbulkan masalah. Dia memprediksi jika keberadaan Hakim Ad Hoc kehutanan tersebut akan menimbulkan sekulumit persoalan.
"Hakim Ad hoc khusus kehutanan, pada akhirnya menambah jumlah keberadaan hakim ad hoc di Indonesia dan sekaligus berpotensi menambah persoalan dalam proses penegakan hukum," ujarnya.
Apalagi, sambung Econ, hakim ad hoc yang ada di Indonesia kerap terlibat masalah suap. Misalnya hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hakim ad hoc HAM , hakim Hubungan Industrial, hakim perikanan dan hakim pajak.
"Beberapa diantaranya ditangkap karena persoalan kasus suap," imbuhnya.