Wah, Menarik Gratifikasi Seks Ini

Gratifikasi seksual dapat disamakan dengan praktek korupsi. Namun sangat sulit dibuktikan.

Tayang:
Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MOJOKERTO - Pembahasan gratifikasi seks menjadi obrolan paling seru saat seluruh PNS di lingkungan Pemkot Mojokerto dilibatkan dalam sosialisasi hukum dengan topik spesifik mengangkat gratifikasi, Kamis (21/3/2013). 

Sosialisasi yang dilakukan oleh Bagian Hukum Kota Mojokerto itu digelar di Balai Kota Graha Praja Wijaya.

Salah seorang PNS mengajukan pertanyaan soal gratifikasi seks di acara sosialisasi tersebut. Yakni keterlibatan seorang mahasiswi dalam kasus kasus impor sapi yang menyeret saah satu petinggi partai.

"Pejabat dan penyelenggara negara kita ternyata doyan praktek gratifikasi seksual," ungkapnya.

Mendengar pernyataan ini, sekitar seratus PNS di lingkungan Pemkot terperanjat. Mereka kaget dan juga geli.

Tidak hanya tepuk tangan, tapi celotehan sesaat membuat suasana sosialisasi hukum makin semarak dan hidup.

"Pertanyaan kita semua, apakah seks dalam indikasi kasus semacam itu (melibatkan perempuan dalam korupsi) masuk kategori gratifikasi," lontarnya kembali.

Dalam sosialisasi ini dihadiri Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mojokerto Edwin Ignatius Beslar dan Kasatreskrim Polresta Mojokerto Luwi Wibowo. Mereka pun gugup mendengar pertanyaan PNS.

"Wah, menarik soal gratifikasi seks ini," ucap Edwin.

Gratifikasi seksual dapat ditindak lanjuti menggunakan undang-undang tipikor. Meski begitu, undang-undang tersebut belum mampu mengakomodir seluruh aspek dalam gratifikasi seksual ini.

Gratifikasi seksual dapat disamakan dengan praktek korupsi. Namun sangat sulit dibuktikan.

Penulis: Faiq nuraini

Sumber: Surya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved