Nasib PKPI Tunggu Putusan PTTUN

Kita akan melihat dulu. PTTUN baru akan mengambil putusan pada Kamis

Tayang:
Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara akan memutus sidang gugatan PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) Kamis (20/3/2013). Komisi Pemilihan Umum tak serta merta menyatakan PKPI peserta pemilu jika dinyatakan lolos.

Demikian disampaikan komisioner KPU Arif Budiman ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (19/3/2013), apakah lembaganya langsung menetapkan nasib PKPI sama seperti PBB sebagai peserta pemilu jika PTTUN mengabulkan gugatannya.

"Kita akan melihat dulu. PTTUN baru akan mengambil putusan pada Kamis. Nah, amar putusannya seperti apa akan kita bahas. Kalau di amar putusan nanti berbeda, misalnya tidak memerintahkan KPU menjadikan PKPI sebagai peserta pemilu, kita bahas dulu," terang Arif.

Arif menambahkan, jika nanti, dalam amar putusan PTTUN sama seperti kala memutus PBB tetap akan dibahas. Untuk kasus PBB, PTTUN memerintahkan KPU mencabut SK KPU No 5, dan menerbitkan SK baru dengan memasukkan PBB sebagai peserta pemilu.

"Kalau faktor-faktor, tentu pertimbangannya sama. Karena tahapan pencalonan sudah dekat. Tapi kembali lagi, kita akan baca dulu putusannya seperti apa nanti," tegas Arif.

Kemarin, KPU mengeluarkan SK No 142 dengan menetapkan PBB sebagai peserta pemilu dengan nomor urut 14, sebagai sikap yang diambil atas putusan PTTUN. KPU tidak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan alasan prosesnya lama.

Penulis: Yogi Gustaman

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved