Jaksa Panggil Ulang Saksi Embung
Pihak Kejaksaan Negeri Mempawah akan melakukan pemanggilan ulang terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan prlaksanaan proyek teresebut.
Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pasca tertangkapnya pelaksana proyek embung Dinas Pertanian,Peternakan Perkebunan dan Kehutanan,, Sri Sulastri, Daftar Pencarian Orang (DPO), pihak kejaksaan, Jumat (8/3/2013) sekitar pukul 7.00 WIB, di Semarang.
Pihak Kejaksaan Negeri Mempawah akan melakukan pemanggilan ulang terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan prlaksanaan proyek teresebut.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mempawah, Sholahuddin mengatakan dalam penangkapan itu pihaknya sebelumnya tidak mengetahui dimana penangkapan aka dilakukan. Pantuan yang terhadap buronan itu melibatkan tim Monitoring Center. Sebelumnya tidak tahu menahu, hanya saja ada panggilan mendadak ke Kejaksaaan Agung (kejagung) baru dari sana tim menuju Semarang untuk penyergapan.
"Kita tidak tahu awalnya hanya memenuhi panggilan dari kejagung saja. Baru setelah hari Jumat nya kita berangkat ke Semarang untuk melakukan penyergapan. Proses penangkapan berjalan sangat kooperatif. Saat ditangkap bersama suaminya, mentaati semua peraturan dari kita dan itu sangat baik," ujarnya. Sabtu (9/3/2013)