Digital Public Service
Penolakan Halus Pihak Perusahaan
Bisa saja merupakan penolakan pihak perusahaan secara halus, karena tidak memerlukan karyawan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tidak diterimanya Vini yang melamar di sebuah perusahaan lantaran tidak ada e-KTP, dimungkinkan sebuah penolakan dari pihak perusahaan secara halus.
"Bisa saja merupakan penolakan pihak perusahaan secara halus, karena tidak memerlukan karyawan. Jika pun itu merupakan keharusan melampirkan identitas, bisa menggunakan yang lain, misalnya SIM dan Paspor," terang pengamat ekonomi Kalimantan Barat, Dian Patria, kepada Tribunpontianak.co.id, Kamis (28/2/2013).
Dikatakannya, masyarakat tidak bisa serta merta menyalahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, karena program e-KTP merupakan program nasional, dan pencetakan juga di pusat.
"Perusahaan harus bijak, jika pelamar tidak bisa menyertakan e-KTP, bisa dengan identitas pengganti, disertai surat keterangan dari dinas terkait, bahwa e-KTP dalam proses," tandasnya.