Digital Public Service

Penolakan Halus Pihak Perusahaan

Bisa saja merupakan penolakan pihak perusahaan secara halus, karena tidak memerlukan karyawan.

Penulis: Jamadin | Editor: Jamadin
zoom-inlihat foto Penolakan Halus Pihak Perusahaan
dok
Pengamat ekonomi Kalimantan Barat, Dian Patria
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tidak diterimanya Vini yang melamar di sebuah perusahaan lantaran tidak ada e-KTP, dimungkinkan sebuah penolakan dari pihak perusahaan secara halus.

"Bisa saja merupakan penolakan pihak perusahaan secara halus, karena tidak memerlukan karyawan. Jika pun itu merupakan keharusan melampirkan identitas, bisa menggunakan yang lain, misalnya SIM dan Paspor," terang pengamat ekonomi Kalimantan Barat, Dian Patria, kepada Tribunpontianak.co.id, Kamis (28/2/2013).

Dikatakannya, masyarakat tidak bisa serta merta menyalahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, karena program e-KTP merupakan program nasional, dan pencetakan juga di pusat.

"Perusahaan harus bijak, jika pelamar tidak bisa menyertakan e-KTP, bisa dengan identitas pengganti, disertai surat keterangan dari dinas terkait, bahwa e-KTP dalam proses," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved