Polisi Dipecat Karena Menipu

Selaku pimpinan kami sudah sering memberikan sanksi berupa pembinaan terhadap anggota

Tayang:
Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, ENREKANG - Oknum polisi di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Briptu Muyladi di Kabupaten Enrekang, dipecat dari institusi Polri lantaran kasus penipuan dan doyan ngutang.

Pemecatan ini digelar dalam sidang kode etik yang diketuai Wakil Kepala Polres Enrekang, Kompol Muhamad Taufik, Kamis (14/2/2013) kemarin, di aula Mapolres Enrekang.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, dari sidang kode etik tersebut, terungkap jika Briptu Mulyadi yang telah tujuh tahun bertugas di kepolisian, kerap melakukan penipuan dan juga sering melanggar disiplin Polri.

Berdasarkan berbagai aduan yang masuk di bagian Provost, selama ini Mulyadi sering meminjam sepeda motor dan handphone. Parahnya barang yang dipinjam, malah dijual ke daerah lain.

Sebelumnya, Mulyadi mangkir dari sidang kode etik. Namun setelah Unit Provos menjemput paksa di rumahnya, Mulyadi pun tak bisa mengelak.

"Selaku pimpinan kami sudah sering memberikan sanksi berupa pembinaan terhadap anggota, tetapi Mulyadi seolah tidak jera melakukan pelanggaran," ungkap AKBP Ika Waskita, Kapolres Enrekang, Jumat (15/2/2013).

"Hasil dari sidang kode etik ini akan kami bawa ke Polda Sulselbar guna ditindak lanjuti oleh kapolda, apakah layak atau tidaknya keputusan pemecatan," tambah Ika Waskita.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved