Digital Public Service

Cara Urus Kartu Kendali Solar Yang Diganti Cip?

Jika pemilik atau supir kendaraan sudah memiliki kartu kendali segera ajukan pergantian pada Pertamina

Tayang:
Penulis: Tri Pandito Wibowo |

YANG terhormat Tribun. Saya ingin bertanya apakah kartu kendali solar akan diganti dengan kartu cip. Bagaimana proses penggantiannya dan pihak mana yang berwenang mengurusnya. Apakah Pertamina, SPBU, atau Dinas Perhubungan. Thanks, Bun.

085654564xxx

BUN, pekerjaan saya sopir angkutan barang Pontianak-Kapuas Hulu. Tolong sampaikan kepada instansi terkait soal BBM jenis solar subsidi di SPBU malah kosong. Tapi sebaliknya di tepi jalan malah banyak kios-kios yang menjual solar subsidi dengan harga yang mahal antara Rp 6.500 hingga Rp 7.000 perliter. Mohon pihak terkait bisa mengatasi masalah ini. Terimakasih ya bun.

082148477xxx

BUN, kalau di Siantan dimana mendapatkan kartu kendali BBM.

085245718xxx

Jawab :

Datang ke Pertamina

KARTU cip merupakan pergantian dari kartu kendali solar. Setiap pemilik atau sopir yang mengisi BBM subsidi solar di Kota Pontianak silakan mengurus ke Pertamina. Jika pengisian solar dilakukan di Siantan maka ajukan pada Pertamina.

Jika sopir truk maka yang bersangkutan melalui ketua forum dan jika melalui Organda maka ajukan melalui organda dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Setiap pemilik atau sopir yang mengisi BBM subsidi solar di Kota Pontianak haruslah memiliki kartu kendali yang diganti dengan kartu cip. Hal ini juga berlaku pada pemilik atau sopir kendaraan yang datang dari luar Kota Pontianak.

Pemilik atau sopir kendaraan yang datang dari luar Kota Pontianak yang belum mempunyai kartu cip haruslah membuat kartu cip di Kantor Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan Informasi di Jl Alianyang samping Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop), dan UKM. Kartu kendali antrean solar yang diterbitkan Kota Pontianak, tidak berlaku di kabupaten/kota lainya. Hal ini juga sebaliknya, kartu kendali kabupaten/kota di luar Kota Pontianak tidak berlaku di Kota Pontianak.

Untuk membuat kartu cip pemilik atau sopir kendaraan harus melengkapi persyaratan. Pemilik atau sopir kendaraan datang ke Dishub dengan membawa KTP, SIM, STNK, dan surat pengujian kendaraan bermotor (KIR) untuk kendaraan yang memang harus memiliki KIR langsung kita buat. Jadi tidak butuh waktu lama dan gratis.

Jika pemilik atau supir kendaraan sudah memiliki kartu kendali segera ajukan pergantian pada Pertamina yang bersangkutan dengan menunjukkan persyaratan.

Tujuan diberlakukan kartu kendali ini, agar tidak terdapat antrean panjang pada setiap SPBU yang ada di wilayah Kota Pontianak yang dapat mengganggu kenyamanan lalu lintas. Selain itu bertujuan untuk meminimalisir tangki siluman. Terimakasih

Drs Fuji Hartadi
Kepala Dishubkominfo Kota Pontianak

*) Baca berita selengkapnya di edisi digital Tribun Pontianak, Sabtu pagi (19/1/2013)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved