Wakil DPRD Sambas Siap Diganti
Apapun hasilnya saya akan patuhi, sebagai kader partai tentunya kita ikut mekanisme yang telah ada. Tidak ada gerakan massa
"Sebelumnya kami sudah menerima surat pergantian Darso kepada dari DPC PDIP Kabupaten Sambas sekitar sebulan yang lalu. Dan ini juga telah dirapatkan pada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sambas," ujar H Mas'ud Sulaiman kepada wartawan.
Menurutnya terkait pergantian Darso akan mengikuti Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2010 pada pasal 93 dan pasal 94.
"Dalam aturan tatib pimpinan menyampaikan ada pergantian dan meminta persetujuan dari anggota DPRD Kabupaten Sambas. Kita lakukan paripurna biasa yang harus dihadiri dua pertiga anggota," katanya.
"Hasil keputusan juga harus mencapai dua pertiga suara di DPRD Kabupaten Sambas, dan apabila tidak memenuhi kuorum, maka ditunda untuk dilakukan 2 x 1 jam. Apabila juga tidak bisa maka akan dilakukan setengah plus satu anggota DPRD dan apabila itu tidak bisa maka tidak bisa dilakukan pergantian," ujarnya.
Ia menjelaskan apabila dalam satu hari tersebut tidak bisa dilakukan paripurna, maka pihaknya akan melakukan konsultasi ke Gubernur Kalbar terkait masalah tersebut.
"Konsultasi terkait apakah apabila ada surat masuk untuk meminta kembali, apakah bisa dilakukan paripurna atau tidak," katanya.
Dikonfirmasi, Wakil Ketua DPRD Sambas, Darso mengatakan menyerahkan masalah pergantian dirinya ke mekanisme yang ada.
"Apapun hasilnya saya akan patuhi, sebagai kader partai tentunya kita ikut mekanisme yang telah ada. Tidak ada gerakan massa terkait masalah tuntutan pergantian diri saya, dan kita tidak akan menggugat partai," ujarnya.
"Ini merupakan pembelajaran bagi saya, agar saya lebih matang. Saya siap apabila saya diganti dan itu harus sesuai mekanisme," katanya.