Apindo Kalbar Patuhi Perintah DPN
Demikian kebijakan DPN akan dilaksanakan oleh DPP dan DPK seluruh Indonesia.
Langkah ini mengikuti jejak Dewan Pengurus Nasional (DPN) Apindo seperti yang dinyatakan oleh Ketua Umum Apindo Pusat, Sofjan Wanandi beberapa waktu lalu.
Ketua Apindo Pontianak, Andreas Acui Simanjaya mengatakan, penetapan Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kalbar selama ini cukup tertib dan tidak ada konflik dengan buruh.
Meski begitu Apindo adalah organisasi yang terstruktur dan memiliki hirarki dari pusat (DPN) ke Provinsi (DPP) dan selanjutnya kabupaten/ kota (DPK) sehingga jelas menjadi satu tubuh satu jaringan.
Demikian kebijakan DPN akan dilaksanakan oleh DPP dan DPK seluruh Indonesia.
"Yang jelas jika suara Apindo tidak dijadikan sebagai bagian dari pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan lebih baik kita mundur dari komposisi Tripartit daripada hanya jadi tukang stempel keputusan yang jelas merugikan dunia usaha yang diwakili Apindo," ujar Acui kepada Tribunpontianak.co.id, Kamis (27/12/2012).
Ia menegaskan, Apindo Kalbar akan keluar dari komposisi Tripartit jika mendapat perintah tertulis dari DPN Apindo. Alasannya sederhana sebagai bagian dari organisasi, Apindo Kalbar harus patuh dengan keputusan organisasi.
Apalagi selama ini DPN Apindo tidak pernah membuat keputusan tanpa dasar pertimbangan yang jelas. DPN Apindo memiliki banyak Sumber Daya Manusia (SDM) yang memang ahli di bidangnya, kita sepenuhnya percaya dan patuh pada keputusan DPN Apindo.
"Apabila ada perintah tertulis dari DPN Apindo akan kita laksanakan dengan baik. Namun saat ini, Apindo Kalbar wait and see, menunggu intruksi DPN Apindo terkait masalah ini," ungkapnya.