Pemalsu Minuman Pontianak Divonis 3 Bulan

Terdakwa di Vonis oleh Hakim Ketua 3 Bulan Penjara dan banding, dimana sebelumnya JPU hanya menuntut 4 bulan penjara saja

Tayang:
Penulis: Rizky Zulham |
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Panitera Pengadilan Negeri Pontianak M Isya SH mengatakan bahwa terkait kasus pemalsuan merek minuman penyegar Cap Badak dijadikan merek minuman penyegar Cap Kaki Tiga oleh Haryanto Sanusi (43) hanya divonis tiga bulan.

Yang saat ini masih dalam tahap proses banding oleh pihak terdakwa. "Terdakwa di Vonis oleh Hakim Ketua 3 Bulan Penjara dan banding, dimana sebelumnya JPU hanya menuntut 4 bulan penjara saja," ungkap Isya di ruang kerjanya, Kamis (20/12/2012) pagi.

Menurutnya, dalam persidangan tersebut terdapat satu saksi yang diperiksa oleh pihak pengadilan melalui persidangan.

Dimana saksi tersebut terdiri dari saksi terdakwa dan pelaku. Sidang Vonis ini pun berlangsung pada tanggal 11 Desember, yakni sekitar seminggu yang lalu.

"Selanjutnya perkara ini akan diputuskan oleh Pengadilan Tinggi, karena antara korban dan terdakwa ada yang melakukan Banding, dan terdakwa dalam persidangan ini dijerat dengan pasal 90 UU RI No. 15 Tahun tentang Merk" tambahnya.

Sebelumnya, tersangka diancam dengan hukuman penjara 1 Tahun 2 Bulan oleh Polresta Pontianak. Namun ketika disidangkan ternyata Hakim hanya menjatuhkan vonis selama tiga bulan saja.

Dalam sidang yang dilakukan Pengadilan Negeri Kelas II A Pontianak ini, dalam agenda saksi terdapat 12 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. 12 saksi tersebut terdiri dari saksi pihak terdakwa maupun korban.

Sidang ini di pimpin oleh Hakim Ketua Agung Wibowo yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, serta dua Hakim lainnya, yakni Achmad Syafiudin dan Yanto Susena, dengan Panitera M Isya SH.

Sedangkan yang menjadi Jaksa Penuntut Umumnya (JPU) yakni Dedi Kurniawan yang juga merupakan Kasipidum Kejari Pontianak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved