Kapolresta Deadline Polsek 3 Hari

Memang adanya indikasi kelalaian personil kita saat melaksanakan tugas penjagaan.

Tayang:
Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolresta Pontianak, Kombespol Muharrom Riyadi memberikan waktu tiga hari kepada jajaran Polsek Pontianak Sungai Raya untuk mengungkap dan menangkap dua orang tahanan yang berhasil kabur dari sel tahanan Mapolsek Sungai Raya Kubu Raya, Jumat (7/12/2012) dini hari lalu.

"Saya berikan waktu tiga hari harus tangkap tahanan tersebut dan apabila tidak akan kita proses dan tetap akan kita berikan sanksi terhadap kelalaian tersebut," ungkap Muharrom ditemui di Mako Brimob Polda Kalbar, Sabtu (8/12/2012).

Menurut Kapolresta, kaburnya dua tahanan Mapolsek Sungai Raya akibat kelalaian anggota dalam bertugas sehingga tahan tersebut berhasil kabur melarikan diri dengan mencongkel dinding menggunakan kawat ember yang berada didalam tahanan.

"Memang adanya indikasi kelalaian personil kita saat melaksanakan tugas penjagaan. Dan kita sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap anggota yang saat itu sedang melaksanakan tugas," katanya.

Ia menjelaskan terhadap anggota yang saat itu bertugas saat ini asedang dalam proses pemeriksaan dan apabila menyalahi aturan akan diberikan sanksi dengan tindakakan sesuai ketentuan di kepolisian.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved