Problem Upah dan Tantangan MEA
Harus ada win-win solution bagi buruh dan pengusaha. Sehingga para buruh tetap bisa mendapatkan hak-haknya yang layak
Penulis: Ahmad Suroso |
Aksi unjuk rasa kali ini adalah untuk menuntut Permenaker alih daya (outsourcing), upah layak dan jaminan kesehatan seumur hidup bagi seluruh rakyat mulai 1 Januari 2004.
Pada hari yang sama di Medan, sedikitnya 30 ribu massa Serikat Pekerja, buruh dan mahasiswa melakukan aksi turun ke jalan di empat lokasi objek vital. Antara lain ke kantor Gubernur Sumut, DPRD Sumut, bahkan menutup akses jalan ke Bandara Polonia Medanm sehingga mengakibatkan arus lalulintas menuju Bandara Polonia lumpuh.
Massa buruh terdiri dari 18 serikat pekerja, buruh dan mahasiswa mendesak Plt Gubernur Sumatera Utara untuk menandatangani UMP sebesar Rp2,2 juta. Para buruh melakukan aksi karena kecewa atas hasil revisi UMP Sumut yang naik hanya Rp 70 ribu. Kaum buruh yang emosi mendobrak pagar kantor gubernur dan masuk beramai-ramai ke dalam.
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2013 sebesar Rp 2,2 juta juga menunai kontroversi. Disatu sisi, disambut suka cita kaum buruh, di sisi lain sangat memberatkan pengusaha. UMP 2013 itu naik 43 persen dari tahun sebelumnya Rp 1,529 juta.
Tercatat 60 perusahaan dari Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing dan Marunda telah resmi mengajukan penangguhan karena tak sanggup membayar upah berdasarkan UMP 2013.
Bahkan saat ini para pengusaha secara kompak mengajukan perlawanan pada pemerintah.
Beberapa opsi usaha perlawanan tersebut, antara lain demi menekan biaya produksi maka pengusaha akan melakukan PHK besar-besaran, atau menutup usaha bagi perusahaan yang tidak mampu membayar (membayar pesangon bila mampu atau lari begitu saja), merelokasi pabrik ke daerah yang UMPnya rendah, merelokasi pabrik ke luar negeri yang lebih stabil dan ada jaminan.
Aksi perlawanan dari pengusaha tersebut mendapatkan dukungan penuh dari Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia.
Kini Pemerintah telah mencoba menengahi dengan cara mempersilahkan perusahaan melakukan penangguhan. Namun penangguhan tersebut juga bukan merupakan jalan keluar, ketika buruh mengancam mogok, perusahaan mengancam dengan PHK. Pemerintah bagai makan buah simalakama, apapun pilihan yang diambil akan berdampak buruk.
Aksi unjuk rasa terus menerus dan rencana pembangkangan pengusaha tersebut tak biasa dibiarkan terus terjadi. Prseteruan usang antara wakil buruh dan pengusaha di Dewan Pengupahan soal besaran KHL dan UMK perlu diakhiri.
Satu di antara solusinya, mengutip pengamat perburuhan Unair Surabaya, Herlambang Perdana SH MA perlunya survei KHL secara independen oleh akademisi. Dengan cara ini, diharapkan UMK yang dirumuskan benar-benar mencerminkan kondisi sesungguhnya dari KHL seorang buruh.
Harus ada win-win solution bagi buruh dan pengusaha. Sehingga para buruh tetap bisa mendapatkan hak-haknya yang layak, disisi lain pengusaha tetap bisa menjalankan roda perusahaannya. Sebab tantangan kita sudah di depan mata, yakni kehadiran Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015 yang bermuara pembentukan pasar tunggal.
Pasalnya, pasar tunggal ini akan memangkas semua hambatan tarif dan nontarif terhadap mobilitas barang dan jasa. Dampaknya, persaingan akan semakin ketat di pasar domestik dengan banjirnya produk dan jasa dari negeri jiran, mengingat saat ini daya saing perekonomian Indonesia masih tertinggal dibanding Singapura, Malaysia dan Thailand.
Karena itu sisa waktu menjelang pemberlakuan MEA ini merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk mengejar ketertinggalan dengan berbenah diri. Para pengusaha dituntut untuk berbenah jika tak ingin tercampak oleh persaingan bebas.
Para buruh atau pekerja pun mesti berbenah dalam membangun daya saing individu agar memiliki ketampilan yang tak kalah dengan indiidu negeri jiran. Jadi mari kita akhiri 'perseteruan' antara para buruh, bila tidak ingin perekonomian Indonesia tergilas negeri tetangga. (*)