2 TKI Pontianak Divonis Mati

Komnas HAM: Mereka Hanya Membela Diri

Seharusnya Satuan Tugas berinisiatif melindungi mereka. "Mereka harusnya proaktif menghadapi kasus ini agar ada keringanan hukuman

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Terkait hukuman vonis mati yterhadap dua TKI asal Pontianak Kalimantan Barat, Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia, Ifdhal Kasim meminta pemerintah bersikap proaktif melindungi tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Dia merujuk kasus dua TKI yang divonis mati pada 18 Oktober lalu di Malaysia, Frans Hiu dan Dharry Hiu.

Ifdhal menyinggung, Satuan Tugas penanganan kasus TKI yang langsung berada di bawah koordinasi Presiden.  Seharusnya Satuan Tugas berinisiatif melindungi mereka. "Mereka harusnya proaktif menghadapi kasus ini agar ada keringanan hukuman," kata dia ketika dihubungi Senin, (22/10/2012)

Frans Hiu, 22 tahun, dan Dharry Hiu, 20 tahun, dua WNI asal Pontianak, Kalimantan Barat divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor. Keduanya didakwa membunuh Kharti Raja, warga Negara Malaysia beretnis India pada 3 Desember 2010 lalu.

Hakim tunggal Nur Cahaya Rashad mengabulkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Zainal Azwar. Mereka dijerat pasal 302 Undang-undang pidana Malaysia dengan hukuman maksimal gantung sampai mati.

Dalam pembelaannya, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu menyatakan bahwa Kharti Raja adalah pencuri yang mereka tangkap. Kejadian berlangsung pada Desember 2010. Keduanya sedang tidur di rumahnya, nomer 34 jalan 4, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor.  Tiba-tiba mereka dikejutkan oleh seseorang yang masuk kerumah mereka melalui atap.

Ifdhal menilai, Satgas TKI cukup efektif membebaskan TKI bermasalah secara hukum di luar negeri melalui diplomasi. "Misalnya baru-baru ini ada TKI yang tidak jadi dieksekusi hukum mati di Arab Saudi." (tempo.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved