Penjaga Warung Kritis Dibacok
Sri merupakan warga Gg Persada III, Jl Parit Wan Salim Dalam, Siantan.
Sri merupakan warga Gg Persada III, Jl Parit Wan Salim Dalam, Siantan. Ia selama ini menjaga warung di kawasan Jl Budi Utomo, Pontianak Utara. Akibat bacokan senjata tajam tersebut membuat Sri kritis.
Keluarga dan warga yang mendapati Sri bersimbah darah melarikannya ke RSI Yarsi Pontianak. Korban diduga menjadi korban pembacokan oleh tersangka Ny Jumaida (50) warga Gg Nusantara, Jl Parit Makmur, Pontianak Timur.
Korban yang mendapatkan perawatan intensif dari RS dan masih tak sadarkan diri. Ia mengalami luka bacok pada wajah, leher, serta tangan, dan kepala. Tampak di pakaian yang dikenakan korban terdapat bercak darah dan tali infus terpasang tiga buah mengaliri tubuh korban.
"Saya panik, saya juga jaga warung tidak jauh dari lokasi warung korban. Saya sempat terkejut diberitahu suami pelaku yang datang meberi tahu kalau istrinya membacok keponakan saya. Saya langsung lari dan lihat keponakan saya sudah terbaring berdarah di dalam warung," ungkap Saminah ditemui di RSI Yarsi.
Dia tidak mengetahui persis motif dari tersangka yang dikenal baik tersebut sehingga melakukan pembacokan terhadap keponakannya. "Saya tidak tahu karena saat saya datang tidak ada orang ataupun pelaku di warung, yang ada hanya korban dan warga yang datang dan langsung melarikan ke rumah sakit," katanya.
Sementara itu mengetahui adanya kejadian di Jl Budi Utomo, pihak kepolisian dari Polsek Pontianak Utara melakukan indentifikasi. Tak lama kemudian polisi berhasil menangkap tersangka Ny Jumaida.
Polisi juga menyita barang bukti, di antaranya dua bilah pisau satu di antaranya diduga digunakan untuk melukai korban. Polisi juga menemukan potongan rambut korban serta barang bukti lainnya di tempat pembacokan.
Kepada polisi tersangka Ny Jumaida mengatakan ia melukai korban lantaran kesal karena saat berbelanja tidak dilayani dengan baik. Berbekal pisau ia langsung membacok korban.
"Kalau saya belanja di warungnya, mukanya masam dan saya kesal, sakit hati," ungkap Jumaida.
Ia juga mengakui hampir tiap hari membawa pisau karena trauma pernah dirampok di jalanan.
Kapolsek Pontianak Utara Kompol Marison Tober H Sirait mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara tersangka merasa sakit hati dan ada juga faktor cemburu. "Kita masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan beberapa bukti dan saksi lainnya," tegas Tober.
Kapolsek menuturkan, informasi yang didapat di lapangan juga masih simpang-siur. Ada yang menyebutkan motif cemburu, namun ada pula yang mengatakan sakit hati tidak dilayani saat berbelanja di warung korban.
Tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiyaan, yaitu jika korban mengalami luka berat pelaku diancam dengan pidana penjara lima tahun. "Korban yang sebelumnya mendapatkan perawatan di RSI Yarsi kini dirujuk ke RSU St Antonius dan masih dalam keadaan kritis," ungkap Kapolsek. (Edisi Cetak Tribun Pontianak)