Masyarakat Boleh Kritisi Perusahaan
Supiyanto berharap kepada masyarakat jangan terbuai serta langsung percaya begitu saja dengan ucapan ataupun janji-janji manis
Tayang:
Penulis: Ali Anshori |
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Masuknya investasi perusahan perkebunan kelapa sawit PT.Kayung Agro
Lestari (Austindo Nusantara Jaya Agri Group) yang memiliki izin Lokasi
berdasarkan keputusan Bupati ketapang Kalimantan Barat No 400 Tahun 2007 Seluas 18.754,9
ha di Kecamatan Matan Hilir Utara sudah menjadi satu
kewajiban bagi pihak perusahaan untuk memberikan kesejahteraan dan
nilai tambah yang positif kepada masyarakat.
Tokoh pemuda desa Kuala Tolak, Supiyanto mengatakan, terdapat tiga desa yang berada di wilayah perkebunan tersebut, diantaranya,Desa Laman Satong , Masyarakat Desa Kuala Satong serta Masyarakat Desa Kuala Tolak. Kata dia, tujuan masyarakat setempat membebaskan lahan adalah mendapatkan kesejahteraan.
"Sesuai dengan yang ditentukan undang-undang negara Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2004 dan peraturan mentri pertanian no 26/Permentan/OT.140/2/2007 serta sesuai dengan peraturan daerah Kabupten Ketapang No 19 Tahun 2009 juga peraturan Bupati no 23 Tahun 2010," katanya.
Supiyanto berharap kepada masyarakat jangan terbuai serta langsung percaya begitu saja dengan ucapan ataupun janji-janji manis yang diucapkan oleh pihak atau pun oknum perusahaan disaat mereka melakukan sosialisasi dihadapan masyarakat.
Karena janji-janji serta ucapan disaat bersosialisasi itu jarang sekali pihak perusahaan berani membuatkan suatu surat perjanjian yang mempunyai kekuatan hukum yang berlaku antar pihak perusahaan dan masyarakat yang turut hadir dalam acara sosialisasi itu sendiri.
"Sudah wajib bagi masyarakat mendapatkan hak-haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku seperti tersebut diatas dan saya secara pribadi dengan tegas meminta kepada masyarakat kecamatan Matan Hilir Utara khususnya masyarakat Desa Kuala Tolak dan umumnya masyarakat desa lain yang termsuk didalam perizinan PT.kayung agro lestari (Austindo Nusantara Jaya Agri Group) kalau ada janji-janji manis yang diucapkan
oleh pihak mangemen perusahaan ataupun oknum perusahan," ungkapnya.
"Kita jangan seratus persen langsung menangapinya karena pada dasarnya janji-janji manis itu adalah salah satu cara untuk mendapatkan sesuatu dari masyarakat saja, jaminan kesejahteraan untuk masyarakat itu memang sudah menjadi kewajiban perusahan perkebunan yang memiliki izin," tambahnya.
Sebagai tokoh muda dusun empat Sungai Jahak desa Kuala Tolak kecamatan Matan Hilir Utara kabupaten Ketapang, Supiyanto merasa mempunyai tanggung jawab untuk memberitahukan persoalan tersebut, khususnya masyarakat yang termasuk didalam izin perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diatas.
"Apabila pihak ada perusahan yang mengabaikan kewajibanya untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka kita sebagi masyarakat jangan takut untuk bersikap kritis dan jangan takut untuk menuntutnya sesuai dengan perundang-undangan serta hukum yang berlaku," pungkasnya.
Tokoh pemuda desa Kuala Tolak, Supiyanto mengatakan, terdapat tiga desa yang berada di wilayah perkebunan tersebut, diantaranya,Desa Laman Satong , Masyarakat Desa Kuala Satong serta Masyarakat Desa Kuala Tolak. Kata dia, tujuan masyarakat setempat membebaskan lahan adalah mendapatkan kesejahteraan.
"Sesuai dengan yang ditentukan undang-undang negara Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2004 dan peraturan mentri pertanian no 26/Permentan/OT.140/2/2007 serta sesuai dengan peraturan daerah Kabupten Ketapang No 19 Tahun 2009 juga peraturan Bupati no 23 Tahun 2010," katanya.
Supiyanto berharap kepada masyarakat jangan terbuai serta langsung percaya begitu saja dengan ucapan ataupun janji-janji manis yang diucapkan oleh pihak atau pun oknum perusahaan disaat mereka melakukan sosialisasi dihadapan masyarakat.
Karena janji-janji serta ucapan disaat bersosialisasi itu jarang sekali pihak perusahaan berani membuatkan suatu surat perjanjian yang mempunyai kekuatan hukum yang berlaku antar pihak perusahaan dan masyarakat yang turut hadir dalam acara sosialisasi itu sendiri.
"Sudah wajib bagi masyarakat mendapatkan hak-haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku seperti tersebut diatas dan saya secara pribadi dengan tegas meminta kepada masyarakat kecamatan Matan Hilir Utara khususnya masyarakat Desa Kuala Tolak dan umumnya masyarakat desa lain yang termsuk didalam perizinan PT.kayung agro lestari (Austindo Nusantara Jaya Agri Group) kalau ada janji-janji manis yang diucapkan
oleh pihak mangemen perusahaan ataupun oknum perusahan," ungkapnya.
"Kita jangan seratus persen langsung menangapinya karena pada dasarnya janji-janji manis itu adalah salah satu cara untuk mendapatkan sesuatu dari masyarakat saja, jaminan kesejahteraan untuk masyarakat itu memang sudah menjadi kewajiban perusahan perkebunan yang memiliki izin," tambahnya.
Sebagai tokoh muda dusun empat Sungai Jahak desa Kuala Tolak kecamatan Matan Hilir Utara kabupaten Ketapang, Supiyanto merasa mempunyai tanggung jawab untuk memberitahukan persoalan tersebut, khususnya masyarakat yang termasuk didalam izin perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diatas.
"Apabila pihak ada perusahan yang mengabaikan kewajibanya untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka kita sebagi masyarakat jangan takut untuk bersikap kritis dan jangan takut untuk menuntutnya sesuai dengan perundang-undangan serta hukum yang berlaku," pungkasnya.