Polsek Sungai Duria Bekuk Pedofilia
Jumat, 24 Agustus 2012 18:32 WIB
Berita Terkait
- 57 Rumah di Sungai Pangkalan Terendam Banjir
- Afui Habisi Kedua Orangtuanya dengan Sadis
- Tinggalkan PA Bengkayang, Hasanuddin Minta Maaf
- Kapolda ke Bengkayang Dua Hari
- Idris Jual Motor Curian Rp 900 Ribu
- Kartu Lintas Batas Entikong Jadi Dilema
- Polsek Tayan Hulu Terima Limpahan Gula Ilegal
- Polres Bengkayang Sita 2 Ton Gula Malaysia
- PLN Terangi Pulau Lemukutan
- Awas! Jalur Bengkayang-Singkawang Rawan Laka
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Kapolsek Sungai Duri Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat, Iptu Aris Sutrisno mengatakan bila pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur (paedofilia).
"Pelaku adalah ayah tiri dari korban yang berinisial AM dan merupakan warga kelurahan karimunting dusun Kembang," kata Aris di ruang kerjanya, Jumat (24/8/2012) sore.
Diceritakannya, korban melaporkan kejadian ini pada hari Sabtu (18/8/2012) lalu. Sedangkan pelaku ditangkap dua hari setelah pelaporan.
Cukup mengejutkan karena tersangka ternyata sudah melakukan tindak pencabulan selama beberapa tahun. Selama periode itu, pelaku melakukan pencabulan sebanyak lima kali.
"Berdasarkan pengakuan korban, pencabulan pertama dilakukan ketika korban masih duduk di kelas dua sebanyak satu kali. Lalu dikelas empat sebanyak dua kali dan kelas enam sebanyak satu kali," jelas Aris lagi.
Aris menjelaskan bila pelaku dapat melakukan aksinya tanpa diketahui ibu kandung korban karena dilakukan pada malam hari. "Modusnya, dia minta pijit dulu," katanya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku lantas mengancam korban dengan ancaman akan mengusir korban dari rumah bila korban menceritakan kejadian itu kepada orang lain.
"Pelaku adalah ayah tiri dari korban yang berinisial AM dan merupakan warga kelurahan karimunting dusun Kembang," kata Aris di ruang kerjanya, Jumat (24/8/2012) sore.
Diceritakannya, korban melaporkan kejadian ini pada hari Sabtu (18/8/2012) lalu. Sedangkan pelaku ditangkap dua hari setelah pelaporan.
Cukup mengejutkan karena tersangka ternyata sudah melakukan tindak pencabulan selama beberapa tahun. Selama periode itu, pelaku melakukan pencabulan sebanyak lima kali.
"Berdasarkan pengakuan korban, pencabulan pertama dilakukan ketika korban masih duduk di kelas dua sebanyak satu kali. Lalu dikelas empat sebanyak dua kali dan kelas enam sebanyak satu kali," jelas Aris lagi.
Aris menjelaskan bila pelaku dapat melakukan aksinya tanpa diketahui ibu kandung korban karena dilakukan pada malam hari. "Modusnya, dia minta pijit dulu," katanya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku lantas mengancam korban dengan ancaman akan mengusir korban dari rumah bila korban menceritakan kejadian itu kepada orang lain.
Penulis : Prayudi Anugraha
Editor : Bowo
Sumber : Tribun Pontianak
