Kehadiran Pegawai Kejari Pontianak 98 Persen
Kamis, 23 Agustus 2012 11:55 WIB
Berita Terkait
- WIGO Internet Hemat 60 Persen
- Desak PDAM Perbaiki Air Keruh
- ASUS Klaim Kuasai Pangsa Pasar 20,4 Persen
- Lestarikan Budaya Melalui Temu Karya Seni
- SMPN 18 Cukur SMPN 12
- Satria Sabet Juara Catur
- LIRA Nilai Kejari Tak Serius Tangani Kasus Korupsi
- Sarah: Pemerintah Pontianak Tak Berdaya Atasi Gepeng
- Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan
- DPRD Minta Pemerintah Tingkatkan Kualitas e-KTP
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Kalimantan Barat Yono Salim, menjelaskan ketikdakhadiran beberapa orang pegawainya pada hari pertama masuk kerja usai libur bersama Idul Fitri 1433 H. Hal itu dikatakannya usai sidak yang dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Jasman Pandjaitan ke Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (23/8/2012).
"Tadi saya lihat ada yang surat sakit satu orang, ada yang kemarin itu kebetulan non muslim yang tadinya mereka piket full, karena disini yang non muslimnya tiga orang. Jadi mereka pada saat hari-hari lebaran ini saya perintahkan untuk menjaga kantor. Sehingga pada saat sekarang ini saya berikan izin. Nah itu, jadi yang dua persen itu, itulah. Jadi yang dua persen itu saya izinkan bebas untuk tidak masuk kantor," kata Yono Salim kepada Tribunpontianak.co.id.
Kehadiran yang terbilang cukup tinggi ini diakui Yono Salim buah atas peringatan yang telah disampaikannya sebelum libur Idul Fitri.
"Kemarin itu sudah saya sampaikan, kan kita ada surat dari Menpan, bahwa dalam rangka cuti bersama sudah dikasih, keleluasaan sudah dikasih, tapi betul-betul jam kerja harus ditaati. Karena kalau tidak masuk kantor sesuai PP 53 itu akan dikenakan sanksi, apakah itu teguran tertulis maupun teguran lisan hukuman paling ringan. Satu hari pun, dua hari pun kalau tidak masuk akan kena sanksi," pungkasnya.
"Tadi saya lihat ada yang surat sakit satu orang, ada yang kemarin itu kebetulan non muslim yang tadinya mereka piket full, karena disini yang non muslimnya tiga orang. Jadi mereka pada saat hari-hari lebaran ini saya perintahkan untuk menjaga kantor. Sehingga pada saat sekarang ini saya berikan izin. Nah itu, jadi yang dua persen itu, itulah. Jadi yang dua persen itu saya izinkan bebas untuk tidak masuk kantor," kata Yono Salim kepada Tribunpontianak.co.id.
Kehadiran yang terbilang cukup tinggi ini diakui Yono Salim buah atas peringatan yang telah disampaikannya sebelum libur Idul Fitri.
"Kemarin itu sudah saya sampaikan, kan kita ada surat dari Menpan, bahwa dalam rangka cuti bersama sudah dikasih, keleluasaan sudah dikasih, tapi betul-betul jam kerja harus ditaati. Karena kalau tidak masuk kantor sesuai PP 53 itu akan dikenakan sanksi, apakah itu teguran tertulis maupun teguran lisan hukuman paling ringan. Satu hari pun, dua hari pun kalau tidak masuk akan kena sanksi," pungkasnya.
Penulis : Rihard Nelson
Editor : Bowo
Sumber : Tribun Pontianak
