Komplotan Pembengkas Jok Motor Dibekok
Sabtu, 11 Agustus 2012 19:41 WIB
Share |
Pencurian.jpg
Ilustrasi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Reskrim Polsek Pontianak Kota mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), Jopan (32). Ia berhasil diringkus  dirumah kontrakan miliknya di Jl Kom Yos Soedarso Gg Palawija Sabtu (11/8/2012) pukul 01.00 WIB.

Jopan merupakan DPO pihak kepolisian atas tindak kriminal pada Februari lalu bersama kelima rekannya dan satu diantaranya yang masih masuk dalam DPO pihak kepolisian dengan inisial IL beserta komplotannya.

Tersangka melakukan operasi dengan modus merusak jok motor milik korban atas nama Kanti Sukrawati dan mengambil dompet yang berada didalam jok motor tersebut di kawasan minimarket Grand Mart Jl M Yamin Pontianak.

Kapolsek Pontianak Kota, AKP Temmanganro Machmud S IK mengatakan tersangka merupakan sindikat yang biasa melakukan pencurian dengan cara merusak jok motor milik korban. "Sindikat ini mempunyai ciri-ciri selalu berkelompok dengan jumlah 5 orang atau lebih," jelas Kapolsek, kepada Tribunpontianak.co.id, Sabtu (11/8/2012).

Penulis : rizky zulham
Editor : Jamadin