Komplotan Pembengkas Jok Motor Dibekok
Sabtu, 11 Agustus 2012 19:41 WIB

Ilustrasi
Berita Terkait
- Pemkot Pontianak Pulangkan 29 Gepeng
- Pertamina: Harga Gas Elpiji Tetap
- DPRD Minta Penyaluran KPS Tepat Sasaran
- Rudi: Pasangan Incumbent Tak Harus Mundur
- Tertibkan Parkir, Dishub Pontianak Patroli 24 Jam
- BNN Ajak Wujudkan Pontianak Bebas Narkoba
- Sulaiman: Tuntaskan Banjir dan Macet di Pontianak
- Tingkatkan Razia Keliling
- SIM Sebagai Tanda Pengenal
- Pengamat: Suara Golkar Bisa Pecah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Reskrim Polsek Pontianak Kota mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), Jopan (32). Ia berhasil diringkus dirumah kontrakan miliknya di Jl Kom Yos Soedarso Gg Palawija Sabtu (11/8/2012) pukul 01.00 WIB.
Jopan merupakan DPO pihak kepolisian atas tindak kriminal pada Februari lalu bersama kelima rekannya dan satu diantaranya yang masih masuk dalam DPO pihak kepolisian dengan inisial IL beserta komplotannya.
Tersangka melakukan operasi dengan modus merusak jok motor milik korban atas nama Kanti Sukrawati dan mengambil dompet yang berada didalam jok motor tersebut di kawasan minimarket Grand Mart Jl M Yamin Pontianak.
Kapolsek Pontianak Kota, AKP Temmanganro Machmud S IK mengatakan tersangka merupakan sindikat yang biasa melakukan pencurian dengan cara merusak jok motor milik korban. "Sindikat ini mempunyai ciri-ciri selalu berkelompok dengan jumlah 5 orang atau lebih," jelas Kapolsek, kepada Tribunpontianak.co.id, Sabtu (11/8/2012).
Jopan merupakan DPO pihak kepolisian atas tindak kriminal pada Februari lalu bersama kelima rekannya dan satu diantaranya yang masih masuk dalam DPO pihak kepolisian dengan inisial IL beserta komplotannya.
Tersangka melakukan operasi dengan modus merusak jok motor milik korban atas nama Kanti Sukrawati dan mengambil dompet yang berada didalam jok motor tersebut di kawasan minimarket Grand Mart Jl M Yamin Pontianak.
Kapolsek Pontianak Kota, AKP Temmanganro Machmud S IK mengatakan tersangka merupakan sindikat yang biasa melakukan pencurian dengan cara merusak jok motor milik korban. "Sindikat ini mempunyai ciri-ciri selalu berkelompok dengan jumlah 5 orang atau lebih," jelas Kapolsek, kepada Tribunpontianak.co.id, Sabtu (11/8/2012).
Penulis : rizky zulham
Editor : Jamadin
Sumber : Tribun Pontianak
