Pemkab Pontianak Sidak Pasar
Sehingga barang itu dilarang untuk di pajang dan perjual belikan lagi oleh tim sidak.
Meningkatnya kebutuhan masyarakat jelang lebaran di bulan puasa ini, pihak terkait lebih intens melakukan pemeriksaan kebutuhan barang pokok di pasar..
Dalam sidak, ditemukan beberapa barang makan dan minuman (mamin) yang sudah kadaluarsanya. Sehingga barang itu dilarang untuk di pajang dan perjual belikan lagi oleh tim sidak.
Sidak tersebut langsung di pimpin Wakil bupati Kabupaten Pontianak, H Rubijanto, Kepala Disperindagkoptamben, H Darwin, Kepala Dinas Kesehatan Armini dan Anggota DPRD Kabupaten Pontianak Trisna Jaya.
"Kegiatan ini, sebagai kontrol terhadap barang-barang yang beredar di masyarakat. Apalagi menjelang lebaran ini. Tingkat kebutuhan masyarakat meningkat untuk mempersiapkan segala sesuatu yang di butuhkan. Kalau tidak dilakukan pengecekan maka masyarakat bisa mengkonsumsi barang yang sudah ekspaired," ujar H Rubijanto, kepada Tribunpontianak.co.id, Selasa.