Public Service

Urus BPKB-STNK Motor yang Hilang

Setelah itu yang bersangkutan haruslah membuat surat keterangan hilang di dalam koran untuk diterbitkan. Kemudian dilanjutkan membuat permohonan

Tayang:
ASSALAMUALAIKUM, Bun. Salam hangat, Bun. Bagaimana ya mengurus BPKB motor sama STNK saya yang hilang, dan diinstansi mana? O ya kehilangan sudah dua tahun saya bingung mau diurus dimana, makanya saya biarkan saja. Kalau naik motor pun jadi takut di razia, takut dibilang motor curian, karena tidak ada surat-suratnya.

085387914xxx

SELAMAT malam, Bun. Saya Raja di Sungai Kakap. Saya kehilangan BPKB motor, untuk membuat BPKB baru berapa biayanya. Dan apa persyaratannya. Terimakasih, Bun.

081520470xxx


Jawab:

Di Samsat, Sertakan Iklan Kehilangan di Koran

PENGURUSAN Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) yang hilang, dapat dilakukan di Kantor Samsat. Adapun tata cara pengurusan yakni yang bersangkutan terlebih dahulu membuat surat keterangan dari kepolisian, yang kemudian dibuatkan berita acaranya dan pernyataan yang bersangkutan.

Setelah itu yang bersangkutan haruslah membuat surat keterangan hilang di dalam koran untuk diterbitkan. Kemudian dilanjutkan membuat permohonan penggantian BPKB dan STNK yang hilang di kantor Samsat.

Adapun berkas yang harus dilampirkan yakni fotokopi BPKB, STNK dan Notes pajak, fotokopi KTP, dan gesek nomor rangka dan mesin (cek fisik) motor.

Sementara untuk biayanya, sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).  Untuk biaya pengurusan BPKB roda dua dikenakan biaya Rp 80 ribu dan untuk roda empat dikenakan biaya Rp 100 ribu.

Sementara untuk pengurusan STNK  pada roda dua dikenakan biaya Rp 50 ribu dan untuk roda empat Rp 75 ribu. Sedangkan untuk plat nomor kendaraan untuk roda dua dikenakan biaya Rp 30 ribu dan untuk roda empat Rp 50 ribu. Terimakasih.

Kompol Samsul Bahri Sitepu
Kasi STNK Ditlantas Polda Kalbar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved