Lapas Sintang Ajukan 201 Remisi

Usulan remisi terhadap tahan di Lapas Kelas IIB Sintang telah disampaikan ke Kemenkumham Kalbar

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Sintang Kalimantan Barat mengajukan 201 remisi pada peringatan 17 Agustus 1945 dan remisi pada Hari Raya Idul Fitri.

Usulan remisi terhadap tahan di Lapas Kelas IIB Sintang telah disampaikan ke Kemenkumham Kalbar, akan tetapi jumlah remisi yang diberikan nantinya belum dketahui.

Kasibinadik LP Kelas IIB kabupaten Sintang Jhon Ependi Purba mengatakan pihaknya memang telah mengajukan beberapa nama untuk diberikan remisi pada peringatan 17 Agustus dan hari raya mendatang.

"Kita telah ajukan remisi untuk 17 Agustus berjumlah 131 orang, sedangkan untuk remisi pada hari raya berjumlah 70 orang. 12 orang kita usulkan bebas, namun saat ini kita masih menunggu hasilnya, dan akan diumumkan nanti pada 17 Agustus di LP Kelas IIB Sintang," Ujar Jhon Ependi Purba kepada Tribunpontianak.co.id, Kamis (2/8/2012).

Ia mengatakan tahanan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi adalah tahanan yang sudah menjalani hukuman selama enam bulan masa tahanan, permasalahan dikabulkan atau tidak semua tergantung kepada kakanwil. Remisi tahanan yang diusulkan terdiri dari berbagai macam kasus, termasuk diantaranya anak-anak. Saat ini penghuni yang ada di LP Kelas IIB kabupaten Sintang berjumlah 240 orang, dan 20 orang terdiri dari anak-anak.

"Saat ini kapasitas LP dengan jumlah penghuni 240 orang sudah tidak mencukupi, karena kapasitas LP hanya bisa menampung 150 orang," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved