Terpidana Korupsi Dinonaktifkan

Untuk kasus Zakirin ini tetap kita proses, saat ini kita sudah melakukan pemberhentian sementara terhadap PNS nya

Tayang:
Penulis: Madrosid | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Terdakwa kasus embung padi, Ir M Zakirin mendapatkan putusan 18 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Pontianak. Sementara itu atas jabatannya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pontianak tetap melakukan proses dan pemberhentian semantara, hingga kasusnya mendapat ketetapan hukum yang jelas dari aparat hukum.

Pemberhentian sementara kepada terdakwa disampaikan langsung Kepala BKD Kabupaten Pontianak, Firman Juli Purnama. Dikatakannya, setiap pegawai negeri sipil mempunyai ketentuan yang tidak boleh dilanggar. Sesui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin kepegawai, yang mengikat atas tindakan baik secara perbuatan maupun tertulis.

"Untuk kasus Zakirin ini tetap kita proses, saat ini kita sudah melakukan pemberhentian sementara terhadap PNS nya," ujarnya, kepada Tribunpontianak.co.id, Minggu (29/7/2012).

Pemberhentian sementar, lanjut Firman, perlu meninjau kembali, dari kesalahannya. Seberapa berat kesahan yang dilakukannya, sehingga ada keselarasan yang termaktub dalam undang-undang pokok kepegawain.

 "Sesuai dengan PP 4 Tahun 1966, tentang pemberhentian sementara bagi kepegawaian. Zakirin kita akan diberikan sanksi tapi kita juga akan sesuaikan dengan latar belakang kesalahannya yang diperbuatnya," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved