2012 Polres Ungkap 23 Kasus Shabu
Selasa, 24 Juli 2012 18:30 WIB

shabu
Berita Terkait
- Polda Metro Jaring Polisi Jadi Atlet
- Dua Pelajar Terjaring Razia
- Anggota Polisi Terseungkur Ditabrak Pengendara
- Jaksa dan Polisi Datangi Proyek Pembangunan Bandara
- Polres Sanggau Gelar Operasi Simpatik
- Penembakan Pengunjuk Rasa Diduga Gunakan Peluru Tajam
- Anggota Polisi Berpangkat Briptu Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Kolonel ASB Bakal Kehilangan Jabatan
- Kapolres Janji Proses Pemilik BBM
- Sorang Bersenjata Tembak Polisi Saat Pelantikan Perdana…
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, NUNUKAN - Meningkatnya kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu sabu (SS) di Nunukan tak lepas dari persoalan perekenomian yang begitu sulit di Kabupaten Nunukan pada saat ini.
Ketua LSM Pancasila Jiwaku, Mansyur Runcing mengatakan, bisnis penjualan shabu-shabu (SS) sangat menjanjikan karena harganya begitu fantastis. Dengan keuntungan yang mencapai ratusan hingga jutaan sekali melakukan transaksi, para pelaku lupa akan resiko hukum yang bisa menjeratnya.
Kenyataan itu mengakibatkan semakin peningkatkannya peredaran SS di tanah air, tanpa terkecuali di Kabupaten Nunukan pada saat ini.
"Karena pengaruh ekonomi, mereka juga lupa akan dampak yang akan dihadapi keluarganya jika mereka berhadapan dengan kasus hukum. Kerana kasus tersebut tidak bisa ditoleransi," ujarnya.
Pada kisaran Januari hingga Juni 2012, Polres Nunukan telah menangani 23 kasus SS dengan melibatkan 29 orang tersangka. Dari 29 tersangka, rata-rata pelaku berusia antara 20 tahun hingga 55 tahun. Mayoritas pekerjaan para tersangka lebih didominasi wiraswasta, pengganguran, buruh, tani dan sopir angkutan umum.
Seorang tersangka merupakan ibu rumah tangga. Dari keterangan sejumlah tersangka yang ditangkap Polisi, faktor ekonomi untuk mencari tambahan penghasilan, menjadi alasan mereka harus melakoni pekerjaan beresiko hukum itu.
Mansyur mengaku prihatin dengan para pelaku yang memang merasa kesulitan ekonomi. Namun ia mengatakan, tidak ada alasan mentolerir pelaku peredaran narkotika dengan alasan apapun. Sebab disatu sisi, transkasi SS memang menguntungkan pelaku namun disisi lain justru merugikan orang banyak terutama anak anak muda di Nunukan.
Ketua LSM Pancasila Jiwaku, Mansyur Runcing mengatakan, bisnis penjualan shabu-shabu (SS) sangat menjanjikan karena harganya begitu fantastis. Dengan keuntungan yang mencapai ratusan hingga jutaan sekali melakukan transaksi, para pelaku lupa akan resiko hukum yang bisa menjeratnya.
Kenyataan itu mengakibatkan semakin peningkatkannya peredaran SS di tanah air, tanpa terkecuali di Kabupaten Nunukan pada saat ini.
"Karena pengaruh ekonomi, mereka juga lupa akan dampak yang akan dihadapi keluarganya jika mereka berhadapan dengan kasus hukum. Kerana kasus tersebut tidak bisa ditoleransi," ujarnya.
Pada kisaran Januari hingga Juni 2012, Polres Nunukan telah menangani 23 kasus SS dengan melibatkan 29 orang tersangka. Dari 29 tersangka, rata-rata pelaku berusia antara 20 tahun hingga 55 tahun. Mayoritas pekerjaan para tersangka lebih didominasi wiraswasta, pengganguran, buruh, tani dan sopir angkutan umum.
Seorang tersangka merupakan ibu rumah tangga. Dari keterangan sejumlah tersangka yang ditangkap Polisi, faktor ekonomi untuk mencari tambahan penghasilan, menjadi alasan mereka harus melakoni pekerjaan beresiko hukum itu.
Mansyur mengaku prihatin dengan para pelaku yang memang merasa kesulitan ekonomi. Namun ia mengatakan, tidak ada alasan mentolerir pelaku peredaran narkotika dengan alasan apapun. Sebab disatu sisi, transkasi SS memang menguntungkan pelaku namun disisi lain justru merugikan orang banyak terutama anak anak muda di Nunukan.
Editor : Jamadin
Sumber : Tribunnews
