Polres Sambas Amankan Lima Drum Arak
Jumat, 20 Juli 2012 17:50 WIB
Berita Terkait
- Diskes Minta Masyarakat Terapkan Hidup Bersih
- Pemkab Sambas Permudah Izin Bangun SPBU
- Akademi Dakwah Buka Pendidikan Gratis di Sambas
- Tukang Ojek Perahu Tempel Datangi DPRD
- Pengalihan Arus Masih Menunggu Kelayakan Jalan
- Kapolres Singkawang Disambut Tarian Etnis
- FPI: Copot Kapolres dan Bupati Tangerang
- Kasful Protes Tim Seleksi KPU
- Pemkab Sambas Sediakan Kendaraan Dinas Bagi Pengawas
- Disdik Sambas Target UKG Lulus 100 Persen
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polres Sambas Kalimantan Barat berhasil mengamankan lima drum arak putih milik TF (54),Dusun Gontong Royong, Desa Segarau Parit, Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, Kamis (19/7/2012) sekitar pukul 16.30 WIB di kediamannya.
"Petugas mendapatkan informasi bahwa TF diduga ada memproduksi minuman keras jenis arak, dan kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap TF. Kita juga temukan barang bukti berisikan lima drum plastik biru tapai arak yang belum jadi,," ujar Kapolres Sambas, AKBP Pahala HM Panjaitan, Jumat (20/7/2012).
Dikatakanya, selain itu satu drumnya untuk menyuling arak atau memasak arak. "Tindakan yang diambil mengamankan barang bukti lima drum berisikan arak dan satu drum untuk menyuling arak, kita juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Tersangka dikenakan pasal 24 ayat 1 UU RI Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian. "Kita menghimbau agar masyarakat jangan sampai memproduksi minuman keras atau mengedarkannya, dan tentunya akan kita lakukan tindakan hukum," ujarnya.
"Petugas mendapatkan informasi bahwa TF diduga ada memproduksi minuman keras jenis arak, dan kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap TF. Kita juga temukan barang bukti berisikan lima drum plastik biru tapai arak yang belum jadi,," ujar Kapolres Sambas, AKBP Pahala HM Panjaitan, Jumat (20/7/2012).
Dikatakanya, selain itu satu drumnya untuk menyuling arak atau memasak arak. "Tindakan yang diambil mengamankan barang bukti lima drum berisikan arak dan satu drum untuk menyuling arak, kita juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Tersangka dikenakan pasal 24 ayat 1 UU RI Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian. "Kita menghimbau agar masyarakat jangan sampai memproduksi minuman keras atau mengedarkannya, dan tentunya akan kita lakukan tindakan hukum," ujarnya.
Penulis : Suhendra Yusri
Editor : Bowo
Sumber : Tribun Pontianak
