Warga Protes Penjualan Lahan Desa
Saya mempertanyakan tanah desa yang dibuatkan surat atas nama Tamjah, sudah diberikan ganti rugi, pada hal tanah tersebut milik desa
Penulis: Ali Anshori | Editor: Jamadin
Ibrahim satu diantara warga yang merasa ada hak-haknya yang belum diberikan ganti oleh pihak perusahaan kepada diriya, sehingga ia menahan sementara pekerjaan eksapator yang beroperasi diatas tanah miliknya, sampai ganti rugi oleh perusahaan dilakukan terhadap pemilik lahan.
"Saya mempertanyakan tanah desa yang dibuatkan surat atas nama Tamjah, sudah diberikan ganti rugi, pada hal tanah tersebut milik desa, sedangkan tanah warga yang sudah jelas kepemilikannya belum diberikan ganti rugi ", kata Ibrahim, dalam pertemuan tersebut.
Perusahaan pertambangan yang berencana membuat pelabuhan di desa Tolak dengan jalan pintas dari Desa Manjau Kecamatan Tayap lokasi lahan ekpolrasi tambang akan diangkut melalui wilayah desa Kuala Tolak, ini masih terkendala karena ada beberapa titik lokasi yang masih bermasalah dengan warga karena warga merasa belum mendapat ganti rugi dari perusahaan.
Irbrahim menduga ada permainan dari aparat Desa Kuala Tolak, sehingga masyarakat merasa rugikan oleh oknum-oknum yang mengambil keuntungan pribadi dengan masuknya investor ke Desa Tolak. " Saya masih menunggu niat baik dari aparat desa untuk menyelesaikan ganti rugi hak-hak warga yang belum terpenuhi", tegasnya.