Ketika Kitab Suci Tak Lagi Sakral
Selasa, 10 Juli 2012 08:45 WIB

Ilustrasi
Berita Terkait
- Kasus Korupsi Jadikan Pembelajaran
- Kasubag Protokol Setwan Kalbar Minta Perlindungan…
- Polisi Dalami Indikasi Penyimpangan Proyek Gedung…
- ICW Luncurkan Album Frekuensi Perangkap Tikus
- Kasubag Protokoler Siap Dicopot
- ICW: Empat Daerah di Kalbar Terindikasi Korupsi
- KPK Bisa Jerat Istri-istri Djoko Susilo
- Mantan Rektor Tersangka Kasus Korupsi
- Kajari Ketapang: Kami Tak Diam Tangani Korupsi
- Paling Sulit Menangkap Tangan Pelaku Korupsi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sepertinya sudah tidak ada lagi jabatan terhormat, karena dari 400 sekian jabatan bupati dan walikota, 179 di antaranya tersangkut kasus. Demikian juga DPRDnya. Sekarang korupsi sudah masuk semua lini kehidupan, sampai-sampai Alquran pun dikorupsi...
Begitu rasa miris yang antara lain disampaikan Bupati Kayong Utara, Kalbar, Hildi Hamid saat memberikan kesan-kesannnyausai acara nonton bareng film "Kita Versus Korupsi" (KvsK) di Studio 1 Bioskop XXI Ayani Megamal, Pontianak, Sabtu (7/7/2012) seperti dilansir koran ini Minggu lalu.
Kegundahan hati Hildi Hamid tersebut bisa jadi mewakili kegalauan sebagian besar publik di tanah air menyikapi maraknya kasus-kasus korupsi di segala lini kehidupan. Sehingga muncul pertanyaan masih adakah kasus korupsi yang membuat kita terkejut setelah mendengar maklumat terakhir KPK.
Dalam maklumat terakhir ini, KPK membongkar adanya perbuatan korupsi dan suap dalam pembahasan pengadaan kitab suci Alquran di Kementerian Agama. Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan anak sulungnya, Dendy sebagai tersangka.
Ayah dan anak itu menjadi tersangka proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 senilai Rp 20 miliar, dan pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah senilai Rp 31 miliar. Dalam kasus ini, Dendy Zulkarnaen Putra selaku dirut perusahaan yang memenangkan tender pengadaan Alquran diduga menyuap Zulkarnaen Djabar, ayahnya, senilai Rp 4 miliar.
Zulkarnaen sendiri kepada wartawan usai diperiksa Badan Kehormatan (Banggar) DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/7) membantah terlibat dalam pengadaan Alquran senilai Rp 20 miliar dan pengadaan alat laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011 dan 2012 senilai Rp 31 miliar
Terlepas dari bantahan Zulkarnaen, KPK tentu tak akan sembarangan menetapkan seseorang menjadi tersangka kasus suap atau korupsi bila belum menemukan minimal dua alat bukti yang kuat. Sehingga wajar jika kita ikut prihatin, karena di mata koruptor, Alquran tak lagi sakral dan telah menjelma menjadi komoditas yang bakal mendatangkan keuntungan komersial belaka.
Mungkin muncul rasa penasaran, "Masak sih teganya Alquran, dimanipulatip pengadaannya? apa tidak beragama tuh oknum?
Ironisnya, yang melakukan desakralisasi sedemikian rupa justru pejabat dari kementerian agama yang tentunya sangat memahami persoalan ini. Tatkala simbol-simbol agama memainkan peran begitu mencorong dalam keseharian hidup, kita dibuat penasaran atas 'keberanian' yang melatarbelakangi perbuatan pejabat yang korup tersebut.
Karena itu kita mendukung sepenuhnya, langkah-langkah KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di kementerian yang sejatinya mengurusi masalah moralitas dan religiositas itu. Kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut demoralisasi yang belakangan ini menimpa kementerian yang kini dipimpin Menteri Agama Suryadharma Ali.
Mengutip data Tempo, Kejaksaan Agung pada Agustus 2002 mendapat laporan dugaan korupsi Rp 116 miliar di Ditjen Pembinaan Kelembagaan Islam Kemenag. Selanjutnya pada Maret 2003, BPK juga menemukan penyelewengan dana pengadaan buku tahun anggaran 2001/2002 sebesar Rp 16 miliar di kementerian yang sama.
Hingga kini umat juga mempertanyakan penggunaan dana abadi umat. Publik juga masih ingat, Menteri Agama saat itu, Said Agil Munawar telah divonis bersalah karena terlibat korupsi pelaksanaan ibadah haji.
Dan kini publik kian terperangah ketika tahu yang dikorupsi dana pengadaan kitab suci Alquran. Orang pun lantas berpikir, kementerian agama yang mengurusi akhlaq, moralitas saja dikorup, bahkan sampai ke wilayah yang paling sakral yakni Alquran, wajar saja bila kementerian lain pun dikorup. Mudah-mudahan lantas tidak muncul persepsi sesat bahwa suap, korupsi itu wajar.Semoga. (*)
Begitu rasa miris yang antara lain disampaikan Bupati Kayong Utara, Kalbar, Hildi Hamid saat memberikan kesan-kesannnyausai acara nonton bareng film "Kita Versus Korupsi" (KvsK) di Studio 1 Bioskop XXI Ayani Megamal, Pontianak, Sabtu (7/7/2012) seperti dilansir koran ini Minggu lalu.
Kegundahan hati Hildi Hamid tersebut bisa jadi mewakili kegalauan sebagian besar publik di tanah air menyikapi maraknya kasus-kasus korupsi di segala lini kehidupan. Sehingga muncul pertanyaan masih adakah kasus korupsi yang membuat kita terkejut setelah mendengar maklumat terakhir KPK.
Dalam maklumat terakhir ini, KPK membongkar adanya perbuatan korupsi dan suap dalam pembahasan pengadaan kitab suci Alquran di Kementerian Agama. Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan anak sulungnya, Dendy sebagai tersangka.
Ayah dan anak itu menjadi tersangka proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 senilai Rp 20 miliar, dan pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah senilai Rp 31 miliar. Dalam kasus ini, Dendy Zulkarnaen Putra selaku dirut perusahaan yang memenangkan tender pengadaan Alquran diduga menyuap Zulkarnaen Djabar, ayahnya, senilai Rp 4 miliar.
Zulkarnaen sendiri kepada wartawan usai diperiksa Badan Kehormatan (Banggar) DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/7) membantah terlibat dalam pengadaan Alquran senilai Rp 20 miliar dan pengadaan alat laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011 dan 2012 senilai Rp 31 miliar
Terlepas dari bantahan Zulkarnaen, KPK tentu tak akan sembarangan menetapkan seseorang menjadi tersangka kasus suap atau korupsi bila belum menemukan minimal dua alat bukti yang kuat. Sehingga wajar jika kita ikut prihatin, karena di mata koruptor, Alquran tak lagi sakral dan telah menjelma menjadi komoditas yang bakal mendatangkan keuntungan komersial belaka.
Mungkin muncul rasa penasaran, "Masak sih teganya Alquran, dimanipulatip pengadaannya? apa tidak beragama tuh oknum?
Ironisnya, yang melakukan desakralisasi sedemikian rupa justru pejabat dari kementerian agama yang tentunya sangat memahami persoalan ini. Tatkala simbol-simbol agama memainkan peran begitu mencorong dalam keseharian hidup, kita dibuat penasaran atas 'keberanian' yang melatarbelakangi perbuatan pejabat yang korup tersebut.
Karena itu kita mendukung sepenuhnya, langkah-langkah KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di kementerian yang sejatinya mengurusi masalah moralitas dan religiositas itu. Kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut demoralisasi yang belakangan ini menimpa kementerian yang kini dipimpin Menteri Agama Suryadharma Ali.
Mengutip data Tempo, Kejaksaan Agung pada Agustus 2002 mendapat laporan dugaan korupsi Rp 116 miliar di Ditjen Pembinaan Kelembagaan Islam Kemenag. Selanjutnya pada Maret 2003, BPK juga menemukan penyelewengan dana pengadaan buku tahun anggaran 2001/2002 sebesar Rp 16 miliar di kementerian yang sama.
Hingga kini umat juga mempertanyakan penggunaan dana abadi umat. Publik juga masih ingat, Menteri Agama saat itu, Said Agil Munawar telah divonis bersalah karena terlibat korupsi pelaksanaan ibadah haji.
Dan kini publik kian terperangah ketika tahu yang dikorupsi dana pengadaan kitab suci Alquran. Orang pun lantas berpikir, kementerian agama yang mengurusi akhlaq, moralitas saja dikorup, bahkan sampai ke wilayah yang paling sakral yakni Alquran, wajar saja bila kementerian lain pun dikorup. Mudah-mudahan lantas tidak muncul persepsi sesat bahwa suap, korupsi itu wajar.Semoga. (*)
Penulis : Ahmad Suroso
Editor : Bowo
Sumber : Tribun Pontianak
