Tunda Pengesahan RUU Dikti
Sebab saat ini banyak pihak yang sudah menyatakan bersiap-siap menggugat RUU Pendidikan Tinggi, dengan berbagai alasan.
Penulis: Ahmad Suroso |
Alasan dikeluarkannya RUU PT ini sudah bukan substansi lagi tetapi lebih kepada masalah teknis, yakni RUU ini sudah lama dibahas dan sudah banyak uang keluar, maka bila tidak disahkan akan dianggap menghambur-hamburkan uang. Padahal, sebenarnya dana anggaran akan lebih banyak keluar bila RUU ini tetap disahkan.
Sebab saat ini banyak pihak yang sudah menyatakan bersiap-siap menggugat RUU Pendidikan Tinggi, dengan berbagai alasan. Konkretnya, bayangan yang sudah ada di depan mata, begitu RUU disetujui DPR untuk disahkan, diteken oleh Presiden, maka akan segera diikuti permohonan uji materi, berlanjut pembatalan UU oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah adanya `pencabutan' UU Badan Hukum Pendidikan oleh MK, pemerintah ingin berusaha kembali mengakomodasi kebutuhan peraturan di bidang pendidikan dengan mengeluarkan RUU PT ini. Selain untuk menyempurnakan PT BHMN dan UU BHP, RUU PT ini diciptakan untuk meliberalisasi pendidian, legitimasi privatisasi, komersialisasi, bahkan disorientasi pendidikan.
Kalangan yang menolak pengesahan RUU Dikti ini antara lain, Asoisasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi), sejumlah aktivis peduli pendidikan yang tergabung dalam Komite Nasional Pendidikan (Komnas Pendidikan), Peneliti Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Hastangka, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Jawa Tengah, Komnas Pendidikan, dan pemerhati pendidikan lainnya.
Alasan penolakan karena mereka menilai RUU PT ini kental dengan kepentingan pemerintah dan kepentingan kelompok yang menginginkan otonomi kampus secara mutlak. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta DPR mengidap kerancuan berpikir tentang jati diri lembaga pendidikan tinggi.
Taruhlah contoh tentang otonomi yang disempitkan pada masalah pendanaan. Padahal, jauh lebih substansial dan strategis menyangkut otonomi keilmuan. Kerancuan berpikir ini mengakibatkan otonomi keilmuan hanya dikategorikan sebagai masalah teknis, yang berlanjut dengan pasal akan diatur oleh peraturan pemerintah atau peraturan menteri.
Pasal yang cukup krusial di dalam RUU ini adalah adanya keinginan pemerintah mengonversi PTS menjadi PTN. Secara tegas menolak pasaini ini. Alasan penolakan di antaranya peningkatan angka partisipasi kasar (APK) tidak seharusnya dilakukan dengan mengonversi PTS menjadi PTN, sebab akan menyebabkan terjadinya akumulasi pembiayaan yang justru akan memberatkan pemerintah. Seharusnya dengan memberdayakan kapasitas PTS dan PTN secara proporsional, yang hal ini secara keseluruhan akan berdampak pada penghematan anggaran pemerintah.
RUU PT versi terbaru juga meyakini liberalisasi dan komersialisasi pendidikan memiliki peran penting dalam proses pembangunan bangsa. Ini terkait pasal 51 ayat 1 yang menyebutkan bahwa perguruan tinggi asing dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu akan menyebabkan terbengkalainya perguruan tinggi nasional, jika semua dosen dan tenaga kependidikan banyak diserap perguruan tinggi asing. Pasal itu jelas tidak berpihak pada peningkatan kualitas pendidikan di dalam negeri. Semestinya Indonesia sebagai negara yang berdaulat berhak menentukan nasib pendidikannya di tangan anak bangsa sendiri dan memperkuat perguruan tinggi nasional untuk berkompetisi di tingkat global.
Masih masih lagi yang perlu dikritisi dari RUU PT yang sangat kental nuansa liberalisasinya. Misalnya, RUU tidak mengakomodasi pentingnya pemerataan pendidikan. Padahal, untuk kondisi pendidikan di Indonesia yang sangat beragam, pemerataan pendidikan harus menjadi prioritas.
Karena eksistensi lembaga pendidikan (tinggi) amat strategis, tidak ada salahnya masyarakat dipersilakan ikut mencermati 59 pasal RUU PT tersebut. Khususnya mengajak sebanyak mungkin bicara para akademisi yang lebih tahu persoalan dan yang akan menlajaninya. Selain itu akademisi bebas dari kepentingan politik.
Memang atas kewenangan prosedural dijamin UU, pemerintah dan DPR bisa saja mengesahkan RUU jadi UU. "Kejar setoran" legislasi memang sukses. Tetapi, daripada memperbesar angka 400 permohonan uji materi selama 2003-2012, lupakan dulu pengesahan RUU PT. Karena masih banyak pasal yang bermasalah. (*)