Nyimpan Shabu SH Ditangkap Polisi
Senin, 9 Juli 2012 15:53 WIB

ISTIMEWA
Ilustrasi
Ilustrasi
Berita Terkait
- Kolonel ASB Bakal Kehilangan Jabatan
- Kapolres Janji Proses Pemilik BBM
- Dua Pelajar Diarak Tanpa Busana
- Ibunda Raffi Diminta Datang ke Markas BNN
- Baru Bebas, Herkulanus Ditangkap Lagi
- Mustopa: Iyus Jadi Tersangka, Langsung Diberhentikan
- DPP Demokrat Tak Persoalkan Kadernya Ditangkap
- Diduga Bawa Narkoba, Sepasang Pemuda Diamankan
- Polres Sintang Amankan 30 Drum Arak
- Pegawai Pajak Ditangkap, Ini Komentar Komisi XI
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, NUNUKAN - Seorang remaja Sh (20) ditangkap jajaran Polsek Sungai Nyamuk, Pulau Sebatik. Ia tertangkap tangan menyimpan narkotika golongan satu jenis shabu-shabu (SS).
Sh alias Botak, warga RT 4, Dusun Lalaesalo, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara yang bekerja sebagai petani dibekuk petugas di depan SMP 1 Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, pada Minggu malam sekitar pukul 23.00 waktu setempat.
Penangkapan tersangka tidak lepas dari informasi yang disampaikan masyarakat, mengenai adanya transaksi penjualan sabu-sabu di desa tersebut.
Mendapatkan informasi warga, Kanit Reskrim Polsek Sungai Nyamuk Aiptu Mujianto langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu pelaku langsung ditangkap. Bersamanya didapati shabu sebanyak tiga bungkus kecil transparan berwarna merah.
"Sh mengakui bahwa sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu merupakan sabu-sabu miliknya," kata Kapolres Nunukan, AKBP Achmad Suyadi melalui Paur Subbag Humas Polres Nunukan Aiptu M Karyadi.
Kasus tersebut telah dilimpahkan penanganannya ke Polres Nunukan. Sehingga saat ini pelaku diamankan di Rutan Mapolres Nunukan. Selain pelaku, barang bukti yang diamankan berupa tiga bungkus kecil transparan sabu-sabu serta kertas tisu sebagai pembungkus sabu. Atas perbuatannya, Sh dijerat Undang-undang RI Nomor 35/2007 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sh alias Botak, warga RT 4, Dusun Lalaesalo, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara yang bekerja sebagai petani dibekuk petugas di depan SMP 1 Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, pada Minggu malam sekitar pukul 23.00 waktu setempat.
Penangkapan tersangka tidak lepas dari informasi yang disampaikan masyarakat, mengenai adanya transaksi penjualan sabu-sabu di desa tersebut.
Mendapatkan informasi warga, Kanit Reskrim Polsek Sungai Nyamuk Aiptu Mujianto langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu pelaku langsung ditangkap. Bersamanya didapati shabu sebanyak tiga bungkus kecil transparan berwarna merah.
"Sh mengakui bahwa sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu merupakan sabu-sabu miliknya," kata Kapolres Nunukan, AKBP Achmad Suyadi melalui Paur Subbag Humas Polres Nunukan Aiptu M Karyadi.
Kasus tersebut telah dilimpahkan penanganannya ke Polres Nunukan. Sehingga saat ini pelaku diamankan di Rutan Mapolres Nunukan. Selain pelaku, barang bukti yang diamankan berupa tiga bungkus kecil transparan sabu-sabu serta kertas tisu sebagai pembungkus sabu. Atas perbuatannya, Sh dijerat Undang-undang RI Nomor 35/2007 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Editor : Jamadin
Sumber : Tribunnews
