Mantan Dirut Merpati Tenang Jalani Sidang
Kamis, 5 Juli 2012 10:49 WIB

NET
Berita Terkait
- Kasus Korupsi Jadikan Pembelajaran
- Kasubag Protokol Setwan Kalbar Minta Perlindungan…
- Polisi Dalami Indikasi Penyimpangan Proyek Gedung…
- ICW Luncurkan Album Frekuensi Perangkap Tikus
- Kasubag Protokoler Siap Dicopot
- ICW: Empat Daerah di Kalbar Terindikasi Korupsi
- KPK Bisa Jerat Istri-istri Djoko Susilo
- Mantan Rektor Tersangka Kasus Korupsi
- Kajari Ketapang: Kami Tak Diam Tangani Korupsi
- Paling Sulit Menangkap Tangan Pelaku Korupsi
TRRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Hotasi Nababan, mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, yang tersandung kasus korupsi penyewaan dua unit pesawat Boeing 737-500 dan 737-500 dari perusahaan broker di Amerika Serikat, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) yang merugikan keuangan negara 500 ribu dolar AS, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (05/07/2012).
Hotasi yang mengenakan kemeja putih dan dasi abu-abu itu, tampak tenang menunggu sidang yang belum kunjung mulai. Sementara tampak pihak pengacara dan Jaksa sudah hadir di pengadilan.
Kepada wartawan, Hotasi enggan berkomentar banyak mengenai sidang perdananya. "Nanti saja kita lihat," katanya singkat.
Selain itu, berkas mantan General Manager Pengadaan PT MNA, Tony Sudjiarto juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Kasus tersebut berawal pada 2006, saat PT MNA menyewa dua unit pesawat Boeing 737-500 dan 737-500 dari perusahaan broker di Amerika Serikat, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG).
Kemudian PT MNA memberikan "security deposit" ke TALG sebesar 500 ribu dolar AS setiap pesawat, namun sampai batas yang ditentukan kedua pesawat Boeing itu tidak kunjung tiba. Seharusnya, sesuai perjanjian, satu unit pesawat tiba pada 5 Januari 2007 kemudian disusul pada 20 Maret 2007.
Hotasi yang mengenakan kemeja putih dan dasi abu-abu itu, tampak tenang menunggu sidang yang belum kunjung mulai. Sementara tampak pihak pengacara dan Jaksa sudah hadir di pengadilan.
Kepada wartawan, Hotasi enggan berkomentar banyak mengenai sidang perdananya. "Nanti saja kita lihat," katanya singkat.
Selain itu, berkas mantan General Manager Pengadaan PT MNA, Tony Sudjiarto juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Kasus tersebut berawal pada 2006, saat PT MNA menyewa dua unit pesawat Boeing 737-500 dan 737-500 dari perusahaan broker di Amerika Serikat, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG).
Kemudian PT MNA memberikan "security deposit" ke TALG sebesar 500 ribu dolar AS setiap pesawat, namun sampai batas yang ditentukan kedua pesawat Boeing itu tidak kunjung tiba. Seharusnya, sesuai perjanjian, satu unit pesawat tiba pada 5 Januari 2007 kemudian disusul pada 20 Maret 2007.
Editor : Jamadin
Sumber : Tribunnews
