Kenaikan Pangkat Guru PNS di Sekolah Swasta Lambat
Sabtu, 30 Juni 2012 21:23 WIB
Share |
IRONI-PENDIDIKAN.jpg
NET
Ilustrasi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BAJAWA - Kepada sejumlah wartawan, Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (PKPO) Kabupaten Ngada, Drs. Aloysius Siba, mengatakan akan melakukan penyelamatan terhadap para Guru PNS yang mengajar di Sekolah Swasta.

Para guru pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat pada tahun 2007 ke atas dan mengabdi di sekolah swasta dimutasikan ke sekolah negeri. Ini dilakukan untuk menyelamatkan nasib guru PNS tersebut agar kenaikan pangkatnya bisa diproses.

Tindakan penyelamatan itu dilakukan Dinas PKPO Ngada karena proses kenaikan pangkat bagi guru-guru yang diangkat tahun 2007 ke atas yang selama ini mengajar di sekolah swasta selalu terhambat.

"Untuk di  Kabupaten Ngada, proses mutasi sudah mulai dilakukan sejak Februari 2012," katanya.

Sesuai tuntutan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), demikian Siba, proses kenaikan pangkat bisa dilakukan jika guru bersangkutan mengabdi di sekolah negeri.   Untuk itu, guru PNS yang diangkat tahun 2007 ke atas harus dibuat SK kembali sesuai dengan usulan awal data base guru pada sekolah negeri. Selain itu, dari tuntutan guru profesional, setiap guru harus mencapai 24 jam mengajar dalam seminggu.

Siba mengakui, pemerintah tidak ada niat sama sekali untuk menganaktirikan sekolah swasta yang ada di Kabupaten Ngada dengan kebijakan mutasi guru PNS tersebut. Sebab, sekolah negeri maupun swasta sama-sama sebagai lembaga pendidikan yang berperan mencerdaskan anak bangsa.

Editor : Jamadin
Sumber : Tribunnews