Ironi Korupsi di Kemenag
Selasa, 26 Juni 2012 10:14 WIB
Share |
Al-Quran.jpg
Ilustrasi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Munculnya dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun 2010-2011 cukup menyentak dan mengejutkan banyak orang. Ini merupakan perbuatan yang sangat menyedihkan sekaligus memalukan. Tak kurang dari Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengaku tersentak membaca dugaan korupsi pengadaan Alquran tersebut.

Din yang juga pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat itu menilai, tindakan itu benar benar sangat kebangeten. "Kalau di Kementerian Agama terjadi korupsi seperti ini, bagaimana pembinaan kehidupan beragama," gugat Din usai penutupan Tanwir Muhammadiyah 2012 di Bandung, Minggu (24/6/2012).

Tengara korupsi kitab suci ini juga membuat prihatin MUI. Korupsi di Kementerian mana pun, namanya korupsi dilarang agama dan dosa besar, tegas Pengurus Pusat MUI, Umar Shihab. Korupsi adalah masalah moral. Ini nafsu yang mengajak munkar. Mereka beranggapan dengan melakukan korupsi bisa menguntungkan. Padahal, semua akan diperhitungkan di akhir nanti.

Dugaan korupsi kitab suci di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kemenag itu pertama kali dilansir oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad pekan lalu di Jakarta. Samad mengatakan sudah melakukan satu kali ekspose. "Tak lagi akan naik ke penyidikan," kata Samad.

Akan tetapi, harus diakui, sulit untuk menuntaskan kasus tersebut. Menurut Ray Rangkuti, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, kemungkinan anak buah di Kemenag yang akan jadi kambing hitam.

Apalagi, selama ini, KPK) selalu menggunakan sistem mencatut dari bawahan, dan ketika akan menuju atasan, maka kasus tersebut seolah berhenti. Oleh karenanya, Ray Rangkuti berharap KPK tak menggunakan teori bubur panas lagi.

"Pinggirnya sih kena, tapi pas sampai tengah muncul lah kasus baru, dan kasus yang lama tak terselesaikan. Saya berharap KPK mengubah sistem penyidikan. Yakni, mulai dari kepala atau atasan baru ke pihak di bawahnya. Karena bawahan tak dapat bekerja sendiri dalam pengadaan korupsi," kata Ray Rangkuti.

Pengusutan dugaan korupsi pengadaan Alquran, bisa dimulai dari atasan di Kemenag. Siapa yang membuat anak buah ini bekerja untuk pengadaan Alquran tersebut? Logikanya, tidak mungkin pengadaan dilakukan tanpa sepengetahuan atasannya. Setidaknya atasannya ini melakukan pembiaran.

Pejabat yang melakukan pembiaran tersebut, harus kena sanksi. Seperti jabatan dicopot, karena tidak mampu mengawasi. Tugas pejabat itu bukan hanya melakukan kebijakan, juga melakukan pengawasan.

Dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama ini memang harus cepat diusut tuntas. Kasus ini ini menjadi aib bangsa Indonesia dengan dikenal religius dan berbudaya adi luhung.

Tak hanya menodai Kementerian Agama, namun secara keseluruhan menciptakan stigma negatif bagi bangsa. Kementerian Agama yang lazimnya menjadi penjaga moralitas, justru ditengarai terjangkit praktek-praktek koruptif.

Namun demikian, pengungkapan dugaan korupsi ini perlu kehati-hatian untuk melaksanakannya. Karena rasanya, tidak ada yang berani melakukan korupsi terhadap pengadaan kitab suci ini. Korupsi pengadaan barang yang lain, sudah banyak terungkap. Tapi kalau pengadaan Alquran baru sekali diungkap ke publik.

Kasus ini menurut Ketua PP Pemuda Muhamadiyah, Saleh P Daulay, tergolong khawashul khawas, atau ekstra spesial. Oleh karena itu, KPK juga harus melakukan penyelidikan secara ekstra spesial. Artinya, penyelidikan itu tidak boleh hanya berhenti pada pejabat pembuat komitmen saja, harus diusut tuntas sampai pejabat eselon I.

Terkait hal ini pula,  Menteri Agama Suryadharma Ali perlu segera melakukan klarifikasi. Apalagi, telah ada sangkalan beberapa pejabat Kemenag. Menteri Agama tidak bisa lepas tangan, karena semua program dan kebijakan kementerian berada di bawah koordinasinya.

Pembiaran terhadap hal ini hanya akan memperburuk prasangka masyarakat saja. Jika menteri agama tidak segera mengklarifikasi, takutnya nanti masyarakat berpendapat bahwa dugaan itu benar adanya. (*)

Editor : Bowo