Kapolda: Pembakar Lahan Bisa Dikurung
Pada pasal 187 KUHP, jika membakar lahan dilakukan dengan sengaja, ancaman hukumannya 12 tahun
Penulis: Nasaruddin |
"Antisipasi kebakaran lahan di musim kemarau. Terlebih antisipasi untuk tidak membakar lahan. Hati-hati juga membuang puntung rokok atau sumber api lain, nanti akan merambat ke lahan lain," kata Mukson.
Kemarau yang melanda wilayah Kalbar, menurut Mukson, mesti menjadi perhatian serius. Untuk itu, Kapolda sudah menginstruksikan kepada jajaran untuk mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
"Kapolda sudah instruksikan ke seluruh jajaran untuk mengingatkan masyarakat agar saat mengolah lahatan tidak dengan cara membakar. Pembakarang yang dilakukan akan berakibat polusi udara yang dapat merusak kesehatan. Cari cara lain agar tak terjadi polusi," paparnya.
Jika masih ada yang melakukan pembakaran secara sengaja, jajaran Kepolisian tidak akan segan untuk menindak. Baik dilakukan oleh perorangan maupun perseorangan. Bahkan, yang tidak secara sengaja juga akan ditindak.
"Hal ini sesuai dengan UU Lingkungan Hidup dan KUHP. Pada pasal 187 KUHP, jika membakar lahan dilakukan dengan sengaja, ancaman hukumannya 12 tahun. Kalaupun tidak sengaja, sesuai dengan pasal 188 KUHP, misalnya buang puntung rokok sembarangan lalu mengakibatkan kebakaran, diancam 5 tahun penjara. Termasuk perusahaan-perusahaan," jelasnya.