Cinta Segitiga Berakhir di Ujung Sajam
Minggu, 17 Juni 2012 10:32 WIB

Ilustrasi
Ilustrasi
Berita Terkait
- Sunaryo Dirampok Saat Nunggu Angkutan
- Bocah 9 Tahun Tewas dengan Tiga Tusukan
- Dua Korban Tusuk Luka Serius
- Madun Tusuk Temannya Sendiri
- Irma Tewas dengan Delapan Tusukan
- Penusukan di Orchard, Hebohkan Warga Singapura
- Damaikan Perkelahian, Brigadir Arif Tewas Ditusuk
- Kasian! Mata Balita ini Tertusuk Kayu
- Sadis! Suami Tusuk Kelamin Istri dengan Botol Cabai
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rian (23), sopir Mikrolet M27 tewas di rumah sakit, akibat tusukan yang dilakukan oleh Ahmad Sofian alias Dongkrak (20). Penusukan dilakukan bermotif cinta segitiga.Peristiwa itu berlangsung Jumat (15/6/2012) malam, sekitar pukul 22.00-23.00 WIB itu terjadi di pasar sayur, belakang Stasiun Klender, Jakarta Timur.
Kanit Reskrim Polsektro Pulogadung, AKP Doni Widodo kepada wartawan, Sabtu (16/6/2012), membenarkan adanya kejadian penusukan itu kepada sejumlah wartawn.
"Motif pelaku menusuk korban ini karena cinta segitiga, (pelaku) cemburu, karena pacarnya pakai bajunya yang meninggal ini (korban), dibakarlah (baju) sama si pelaku," kata Doni.
Dia mengatakan, dari situlah antara pelaku dan korban terjadi cekcok yang berakhir pada perkelahian dan penusukan yang dilakukan Dongkrak terhadap Rian. Korban kemudian meninggal di rumah sakit karena luka yang parah di beberapa bagian tubuhnya.
"Jadi pelaku berantem di lokasi, dan kebetulan di lokasi ini ada pisau, dan yang dapat duluan (pisau) itu pelaku, korban kemudian ditusuk, dan mendapat luka tusuk mematikan pada leher, badan, bahu, kepala, dan beberapa luka kecil lainnya di tubuhnya. Korban akhirnya meninggal di rumah sakit," ujar Doni.
Doni mengatakan, setelah kejadian pelaku melarikan diri. Tim Resmob gabungan dari Polrestro Jakarta Timur dan Buser Polsektro Pulogadung, langsung mengejar. Tim dipimpin Ipda Napitupulu dari Polrestro Jakarta Timur.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dongkrak, pelaku penusukan terhadap Rian, tertangkap di daerah Cikarang, Sabtu (16/6/2012) sekitar pukul 01.30 WIB. Dongkrak kemudian diperiksa di ruangan Kasubnit I Reskrim, Polsektro Pulogadung. Setelah menjalani pemeriksaan, Dongkrak kemudian ditahan.
Empat orang saksi juga turut diperiksa pada kasus ini. Barang bukti berupa pisau berukuran sedang telah diamankan oleh petugas. Pelaku nantinya akan dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsektro Pulogadung, AKP Doni Widodo kepada wartawan, Sabtu (16/6/2012), membenarkan adanya kejadian penusukan itu kepada sejumlah wartawn.
"Motif pelaku menusuk korban ini karena cinta segitiga, (pelaku) cemburu, karena pacarnya pakai bajunya yang meninggal ini (korban), dibakarlah (baju) sama si pelaku," kata Doni.
Dia mengatakan, dari situlah antara pelaku dan korban terjadi cekcok yang berakhir pada perkelahian dan penusukan yang dilakukan Dongkrak terhadap Rian. Korban kemudian meninggal di rumah sakit karena luka yang parah di beberapa bagian tubuhnya.
"Jadi pelaku berantem di lokasi, dan kebetulan di lokasi ini ada pisau, dan yang dapat duluan (pisau) itu pelaku, korban kemudian ditusuk, dan mendapat luka tusuk mematikan pada leher, badan, bahu, kepala, dan beberapa luka kecil lainnya di tubuhnya. Korban akhirnya meninggal di rumah sakit," ujar Doni.
Doni mengatakan, setelah kejadian pelaku melarikan diri. Tim Resmob gabungan dari Polrestro Jakarta Timur dan Buser Polsektro Pulogadung, langsung mengejar. Tim dipimpin Ipda Napitupulu dari Polrestro Jakarta Timur.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dongkrak, pelaku penusukan terhadap Rian, tertangkap di daerah Cikarang, Sabtu (16/6/2012) sekitar pukul 01.30 WIB. Dongkrak kemudian diperiksa di ruangan Kasubnit I Reskrim, Polsektro Pulogadung. Setelah menjalani pemeriksaan, Dongkrak kemudian ditahan.
Empat orang saksi juga turut diperiksa pada kasus ini. Barang bukti berupa pisau berukuran sedang telah diamankan oleh petugas. Pelaku nantinya akan dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Jamadin
Sumber : Tribunnews
