Bandara Singkawang sudah Mengantongi Dokumen Perizinan Kemenhub
Kamis, 14 Juni 2012 21:02 WIB
Share |
Singkawang.jpg
ISTIMEWA
Kepala Bappeda Singkawang saat menyerahkan Cendramata ke Komisi C DPRD Provinsi Kalimantan Barat, di Kantor Walikota Singkawang, (14/6/2012).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Bappeda Kota Singkawang, Sumastro menyampaikan ekspos rencana pembangun bandar udara Kota Singkawang didepan para anggota DPRD Provinsi Kalbar Komisi C; Timotius Kotek, Thomas Aleksander, Tony Kurniadi, Ary Pudyanti, Sabirin, dan Andi Aswad yang melakukan kunjungan kerja ke Singkawang,bertempat di Kantor Walikota Singkawang, Kamis (14/6/2012).

Dihadapan legislatif Provinsi Kalimantan Barat itu, Sumastro menjelaskan Kota Singkawang merupakan satu daerah yang sangat potensial dan startegis untuk berkembang di Propinsi Kalimantan Barat.

Kota Singkawang terletak di pusat wilayah Singbebas" (Singkawang, Bengkayang dan Sambas) , sehingga berperan untuk menggali potensi-potensi yang ada disetiap Kota Singbebas guna menarik minat para investor dalam upaya mengembangkannya.

Selain itu, perhubungan udara relatif lebih efisien waktu dibandingkan moda transportasi lainnya, maka transportasi udara dinilai lebih tepat sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan pemanfaatan daerah.

Langkah yang sudah ditempuh untuk memperjuangkan transportasi ini telah dimulai sejak 2005 yang lalu,mulai dari dokumen Perencanaan, Feasibility Study (FS) tahun 2005 - 2006, rencana Induk (MasterPlan) tahun 2006 - 2007, Rencana Teknik Terinci (RTT) Sisi Udara tahun 2009, Rencana Teknik Terinci (RTT) Sisi Darat tahun 2010, dan Kajian Amdal Bandara, tahun 2010 Oleh Tim komisi Provinsi Kalbar.

Posisi Rencana Pembangunan, Bandara Singkawang sudah masuk pada RPJP dan RPJMD Kota Singkawang, Tantralok Provinsi Kalimantan Barat, Hasil Musrenbang Propinsi Kalbar  Tahun 2011, RPJPN 2005 - 2025, Rencana Pembangunan melalui PPP (Public Private Partnerships) Oleh Bappenas Tahun 2010, RTRW Kota Singkawang 2012-2032 (Perda No. 2 Tahun 2012).

Bandara Kota Singkawang juga telah mengantongi dokumen Perizinan, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor : KP.286 Tahun 2010 Tanggal 26 Mei 2010 Tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara di Kota Singkawang Propinsi Kalbar yaitu pada, 00 46'54.958" Lintang Utara dan 108 55'44.582" Bujur Timur. Serta Peraturan Menteri Perhubungan RI No. KM 11 Tahun 2010 Tentang Tatanan Kebandaraan Nasional, Tanggal 5 Februari 2010.(Bandara Singkawang Tercantum dalam Peta Cakupan Pelayanan Bandar Udara Baru dengan no. Urut : 191).

Sekretaris Komisi C DPRD Provinsi Kalbar, Andi Aswad mengatakan menjadi tanggungjawab dan tupoksi dari apa yang akan dibangun di Kalbar oleh DPRD Provinsi Kalbar. Dia menilai untuk memperjuangkan pembangunan Bandara di Singkawang ini perlunya koordinasi dan sinergitas antara pemkot, pemprov, DPRD Kota, dan DPRD Provinsi. Hal ini menurutnya akan lebih efektif, sehingga jalur memperpendek tatanan jalur birokrasi.

Hal senada juga dilontarkan Ary Pudyanti,yang menyarankan Pemkot Singkawang untuk membangun komunikasi yang intens dengan semua pihak termasuk DPRD Provinsi Kalbar. "Koordinasi yang kuat dengan DPRD akan menjadi katalisator dalam pembangunan ini," imbuhnya

Hadir pada ekspos tersebut, Kepala DPPKA, Siti Kodam Mariana, Plt. Kabid Perhubungan Udara, Mulya Akbar, dan Kabag Pemerintahan, Sutiarno.

Penulis : Prayudi Anugraha
Editor : Marlen Sitinjak