Langgar Kode Etik, 4 Polisi Dipecat di Medan

Keempatnya sudah sah di PDTH

Tayang:
Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEDAN -  Empat personil Polresta Medan yang tersandung berbagai kasus kode etik di berhentikan. Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dipimpin langsung  oleh Wakil Kepala (Waka) Polresta Medan AKBP Pranyoto di Aula Bayangkara Polresta Medan, Sabtu (9/6/2012).

Prosesi pemecatan anggota Polri juga dihadiri keempat anggota Polri tersebut masing-masing Brigadir Dian Andika Anggota Sat Sbahara Polresta Medan, tidak masuk dinas lebih dari 30 hari, sehingga Si Propam Polresta Medan menerbitkan Daftar Pencari Orang (DPO).

Kedua, Briptu Theny Roy Marudut Hutapea anggota Sat Sbahara Polresta Medan, tidak masuk dinas lebih dari 30 hari, ketiga, Bripda Frantoni Panjaitan anggota Sat Sabhara Polresta Shabara Medan, tidak masuk dinas lebih dari 30 hari.

Sedangkan yang keempat Bripda Sarma Siahaan Sat Shabara Polrest Medan tersandung pidana dalam kasus penganiyaan dan sudah mendapat putusan dari pengadilan negeri (PN) Medan dengan hukuman pidana penjara 7 bulan.

Waka Polresta Medan, AKBP Pranyoto Melalui Kasi Propam Polresta Medan AKP Beno Sidabutar mengatakan, keempat bintara yang bertugas di Polresta Medan ini telah sah diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota polisi karena pelanggaran kode etik yang dilakukannya. "Keempatnya sudah sah di PDTH," ujar AKP Beno.

Selain itu, kata AKP Beno setidaknya ada 3 anggota Polresta Medan lainnya yang saat ini tengah diajukan persidangan oleh Si Propam untuk dipecat. "Ada tiga anggota lagi kita ajukan kembali," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved