Langgar Kode Etik, 4 Polisi Dipecat di Medan
Keempatnya sudah sah di PDTH
Prosesi pemecatan anggota Polri juga dihadiri keempat anggota Polri tersebut masing-masing Brigadir Dian Andika Anggota Sat Sbahara Polresta Medan, tidak masuk dinas lebih dari 30 hari, sehingga Si Propam Polresta Medan menerbitkan Daftar Pencari Orang (DPO).
Kedua, Briptu Theny Roy Marudut Hutapea anggota Sat Sbahara Polresta Medan, tidak masuk dinas lebih dari 30 hari, ketiga, Bripda Frantoni Panjaitan anggota Sat Sabhara Polresta Shabara Medan, tidak masuk dinas lebih dari 30 hari.
Sedangkan yang keempat Bripda Sarma Siahaan Sat Shabara Polrest Medan tersandung pidana dalam kasus penganiyaan dan sudah mendapat putusan dari pengadilan negeri (PN) Medan dengan hukuman pidana penjara 7 bulan.
Waka Polresta Medan, AKBP Pranyoto Melalui Kasi Propam Polresta Medan AKP Beno Sidabutar mengatakan, keempat bintara yang bertugas di Polresta Medan ini telah sah diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota polisi karena pelanggaran kode etik yang dilakukannya. "Keempatnya sudah sah di PDTH," ujar AKP Beno.
Selain itu, kata AKP Beno setidaknya ada 3 anggota Polresta Medan lainnya yang saat ini tengah diajukan persidangan oleh Si Propam untuk dipecat. "Ada tiga anggota lagi kita ajukan kembali," jelasnya.