Warga Resah Balapan Liar di Pontianak
Selasa, 5 Juni 2012 20:21 WIB

TRIBUNNEWS.COM
Asi balapan liar
Asi balapan liar
Berita Terkait
- Lorenzo: Ketujuh Kadang Lebih Baik
- Lorenzo: Kualifikasi Jadi Lebih Sulit
- Polisi Tangkap Empat Penambang Liar di Bengkayang
- Limbah Cemari Sungai di Tayan Hulu
- Jadwal Lengkap Seri F1 2013
- Pelanggaran Lalu Lintas Dominasi Pemuda
- Dishub Tertibkan Parkir Liar
- Buka Usaha Berawal dari Hobi
- Billiar Semakin Berkembang
- Bola Sodok Menular ke Wanita
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Warga kota Pontianak, Kalimantan Barat resah terhadap balapan liar yang terjadi. Selain membahayakan lalulintas, juga merasa bising dengan bunyi knalpot, disertai teriakan pengendara.
"Kita harapkan dinas terkait untuk segera menertibkan, kegiatan ini sering terjadidi jalan Pancasila, dan yang lebih kesalnya lagi, mereka itu dalam kondisi mabok," ujar warga sekitar kepada Tribunpontianak.co.id, Selasa (5/6/2012).
Dikatakannya, sudah sering menelfon ke Polsek Alianyang tak ada yang angkat. "Sampai jam 4.00 subuh, kita gak bisa tidur. Ulah mereka sangat berisik," teranya.
Ditempat terpisah, Kasi Pengkajian dan Pengolahan Perundang-undangan Satpol PP Kota PontianakFerry Abdi, akan melakukan penertipan, karena aktivitas balapan liar sangat mengganggu, terlebih lagi melewati pukul 22.00 WIB.
"Kami lakukan penertiban, terutama di daerah rawan dan di pemukiman masyarakat. Tindakan yang menimbulkan kebisingan di pemungkiman masyarakat melanggar peraturan dearah (Perda) No 3 Tahun 2004 tentang ketertiban umum junto Perda No 15 Tahun 2005 perubahan pertama tentang ketertiban umum junto Perda No 1 Tahun 2010 tentang perubahan kedua ketertiban umum," tandansya, kepada Tribunpontianak.co.id.
"Kita harapkan dinas terkait untuk segera menertibkan, kegiatan ini sering terjadidi jalan Pancasila, dan yang lebih kesalnya lagi, mereka itu dalam kondisi mabok," ujar warga sekitar kepada Tribunpontianak.co.id, Selasa (5/6/2012).
Dikatakannya, sudah sering menelfon ke Polsek Alianyang tak ada yang angkat. "Sampai jam 4.00 subuh, kita gak bisa tidur. Ulah mereka sangat berisik," teranya.
Ditempat terpisah, Kasi Pengkajian dan Pengolahan Perundang-undangan Satpol PP Kota PontianakFerry Abdi, akan melakukan penertipan, karena aktivitas balapan liar sangat mengganggu, terlebih lagi melewati pukul 22.00 WIB.
"Kami lakukan penertiban, terutama di daerah rawan dan di pemukiman masyarakat. Tindakan yang menimbulkan kebisingan di pemungkiman masyarakat melanggar peraturan dearah (Perda) No 3 Tahun 2004 tentang ketertiban umum junto Perda No 15 Tahun 2005 perubahan pertama tentang ketertiban umum junto Perda No 1 Tahun 2010 tentang perubahan kedua ketertiban umum," tandansya, kepada Tribunpontianak.co.id.
Editor : Jamadin
Sumber : Tribun Pontianak
