Polisi Tembak Bos Besar Shabu

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi terpaksa menembak Ayangba selaku bos besar jaringan shabu India-Malaysia-Indonesia tersebut.

Tayang:
Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Selain menembak seorang pelakunya dan menyita 23 kilogram shabu, polisi pun menyita beberapa barang bukti dari jaringan narkoba jenis sabu yang dipimpin Ayangba alias Lauta.

Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Armad Depari menjelaskan dari tiga tersangka yang ditangkap, Tan Choo Hee alias Edison Wijaya, Ayangba alias Lauta, dan Wangranyo Kasar pada tanggal 29 Mei 2012 sekitar pukul 16.30 WIB di Apartemen Mitra Bahari Tower A Kamar 1408 saat sedang pesta sabu disita beberapa barang bukti.

Barang bukti tersebut diantaranya 23 kilogram sabu, satu set peralatan sabu, timbangan elektrik ukuran kiloan, lima koper bekas isi sabu, 10 buah handphone, buku catatan transaksi narkoba, dua pasport india dan satu pasport Malaysia, peta pemasaran, buku rekening tabungan, sepuluh kartu ATM, dan bon hotel.

"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus terdahulu yang pernah terungkap di Surabaya," kata Armand di Gudang penyimpanan Sabu, kamar 1003, Apartemen City Park, Jakarta Barat, Rabu (30/5/2012).

Menurutnya, jaringan pengedar sabu tersebut memasukan barangnya melalui Malaysia melalu jalur laut, sehingga sulit untuk dilacak petugas. "Daerah pemasaran yang sudah pasti adalah Jakarta dan Surabaya," ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi terpaksa menembak Ayangba selaku bos besar jaringan shabu India-Malaysia-Indonesia tersebut. Polisi menembaknya karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat akan menunjukkan lokasi penyimpanan sabu yang lainnya di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Para tersangka dalam kasus ini disangkakan dengan pasal primer pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Siapa saja yang secara organisasi melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 beratnya melebihi lima gram, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 10 miliar.

Subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Siapa saja yang secara terorganisir melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I beratnya melebihi lima gram, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 8 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved