SMS Sembari Menyetir
Hal ini terjadi, jika seorang pengemudi kendaraan teralihkan perhatiannya di jalan karena asyik ber-SMS. Membaca, menulis dan mengirim SMS
SMS bisa menjadi salah satu penyebab bagi terjadinya kecelakaan di jalan. Hal ini terjadi, jika seorang pengemudi kendaraan teralihkan perhatiannya di jalan karena asyik ber-SMS. Membaca, menulis dan mengirim SMS sambil berjalan kaki, bahkan masih sering kita temui orang ber-SMS atau menelepon menggunakan telepon genggam sambil mengemudi.
Dalam sebuah penelitian yang dilakukan di Universitas Virginia Tech dan Administrasi Keamanan Jalan Raya Amerika, kecelakaan yang disebabkan perhatian pengemudi yang teralih dari jalan raya mencapai jumlah 80%. Meski belum pasti berapa persen jumlah yang kecelakaan akibat ber-SMS di jalan, namun, hal ini perlu kita waspadai.
Dari penelitian itu ditemukan fakta bahwa sembilan dari sepuluh orang mengaku tahu bahwa mengemudi sambil ber-SMS sama bahayanya dengan mengemudi saat mabuk. Namun, anehnya, dari 2049 responden yang disurvei, 66% mengaku pernah membaca SMS sambil mengemudi, dan 57% mengaku membalas SMS itu saat mengemudi.
Itu sebabnya sejumlah negara berkampanye agar tidak mengirim pesan teks melalui ponsel saat menyetir. Aparat di Fort Lee, New Jersey, Amerika Serikat bahkan melangkah lebih jauh. Polisi di kota itu tidak hanya menilang mereka yang berkirim pesan sembari mengemudi, tapi juga bagi pejalan kaki. Jika seorang pejalan kaki berjalan sembari mengetik SMS, maka dia langsung bisa ditilang.
Denda pelanggaran ini pun serius, US$85. Berdasarkan laporan ABC yang dikutip vivanews, (Rabu, 16/5/2012) lebih dari 117 tiket tilang telah diberikan untuk menghukum pejalan kaki sejak pertengahan Maret lalu. Kebijakan ini diambil setelah beberapa waktu lalu beberapa pejalan kaki menjadi korban kecelakaan, karena mereka tidak konsentrasi di jalan.
Denda US$ 85 dolar itu diberlakukan agar pejalan kaki tidak lalai lagi di jalan. Organisasi keselamatan lalu-lintas di AS telah menyarankan masyarakat agar jangan mengemudi sembari menelpon, mengetik pesan teks, makan, dan lainnya.
Sebelumnya dua profesor Universitas Stony Brook, New York, AS menggelar penelitian mengenai berjalan kaki dan perilaku pengirim pesan teks. Mereka menemukan 60 persen penggemar SMS lebih rentan berjalan keluar trotoar dibanding yang tidak.
Di Indonesia, sebenarnya penindakan terhadap pelanggaran jenis ini sudah ada perundangan yang mengaturnya. Yakni Pasal 283 jo 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan. Bagi pelanggar pasal itu, bisa dikenakan denda sebesar Rp 750 ribu.
Dalam peraturan pasal itu memang tidak disebutkan ketentuan larangan penggunaan telepon genggam secara spesifik. Namun ditegaskan, pengemudi tidak boleh melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi dalam mengemudi. Tidak disebutkannya secara spesifik penggunaan telepon genggam pada saat mengemudi dalam Undang-undang tersebut, dikarenakan teknologi akan terus berkembang.
Namun faktanya, masih banyak masyarakat Indonesia yang mengabaikannya, Termasuk di Kota Pontianak yang kini kondisi arus lalu lintasnya semakin padat oleh kendaraan roda dua dan roda empat, serta kemacetan di sana sini, sering kita lihat pengemudi motor atau mobil berSMS ria atau menelepon sambil menyetir.
Padahal, seringkali, karena keasyikan menelepon, konsentrasi saat mengemudi menjadi terpecah. Saat isi pembicaraan biasa-biasa, mungkin konsentrasi mengemudi masih bisa berbagi dengan menelepon. Namun tatkala isi pembicaraan menyulut emosi, maka konsentrasi mengemudi sangat pasti akan terganggu.
Nah, sekarang semua kembali ke kita, mau selamat saat berjalan kaki di trotoar jalan atau berkendara dengan mengabaikan sms atau telepon masuk atau pilih sambil sambil ber-SMS ria/menelpon yang bisa memicu terjadinya kecelakaan. Urusan menjawab SMS atau menerima telepon toh bisa ditunda saat kita berhenti berkendara. (*)