Perpanjang SIM C Rp150 Ribu

Infprmasi yang saya dapat perpanjangan SIM C, dibawah Rp100 ribu. Tapi, waktu saya perpanjang SIM C di Polres Sintang tarifnya Rp 150 ribu,

Tayang:
Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Warga Sintang mempertanyakan biaya perpanjangan SIMC, karena informasi yang didapat dengan realita dilapangan berbeda.

"Infprmasi yang saya dapat perpanjangan SIM C, dibawah Rp100ribu. Tapi, waktu saya perpanjang SIM C di Polres Sintang tarifnya Rp 150 ribu, dan pembayarannya tidak melalui loket BRI yang sudah ada, tapi masuk ke dalam langsung kepada Kaur SIM," warga Sintang, kepada Tribunpontianak.co.id, Rabu (16/5/2012).


Kasi SIM DitLantas Polda KalbarAKP Dwi Hartono S Ik MH, menjelaskan, perpanjangan SIM C berdasarkan PP No 50 tahun 2010 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP)  Rp 75 ribu, dengan melengkapi persyaratan KTP, SIM yang ingin diperpanjang dan melampirkan pula surat keterangan kesehatan dari dokter (SKD).

"SIM yang dapat diperpanjang adalah SIM yang habis masa berlakunya belum sampai satu tahun, apabila sudah lebih dari satu tahun maka SIM tidak bisa diperpanjang dan harus membuat SIM baru. Apabila untuk perpanjangan SIM C dikenakan tarif Rp 150 ribu tentunya ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan masyarakat berhak menolak," katanya, kepada Tribunpontianak.co.id, Rabu (16/5/2012).

Memang saat ini masih banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan seperti calo dan sebagainya, calo ini pun tidak hanya terjadi di dalam masyarakat, akan tetapi juga ada oknum dari intern. Oleh sebab itu masyarakat jangan mau membayar melebihi dari peraturan yang ada.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved