Keterlibatan Diza Terekam CCTV

Kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah

Tayang:
Editor: Jamadin
RIBUNPONTIANAK.CO.ID, MAKASSAR - Ketua MPW Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan Diza Ali terancam bakal ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat melakukan penganiayaan terhadap pemilik Hotel Pena Mas Ivan Limbunan yang terjadi di kompleks ruko Jl Sungai Saddang, Kecamatan Makassar 2 Mei lalu.

Ancaman rencana penetapan Diza menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara pidana menyusul adanya bukti dirinya tertangkap rekaman Circuit Closed Television (CCTV) yang bersangkutan bersama dengan kader pemuda pancasila lainnya pada saat peristiwa tersebut terjadi.

Rencana penetapan orang nomor satu di organisasi kepemudaan Sulsel ini setelah aparat Kepolisian Resort Kota (Polrestabes) Makassar melakukan pemanggilan serta pemeriksaan Diza sebagai pihak yang diduga kuat ikut terlibat dalam pengeroyokan tersebut berdasarkan rekaman yang diperoleh polisi.

"Yang bersangkutan belum bisa kami tetapkan sebagai tersangka sebelum membuktikan seperti apa peran dan keterlibatan Diza dalam kasus ini," tegas Kapolrestbes Makassar Kombes Erwin Triwanto, saat dikonfirmasi, Sabtu (12/5/2012).

Menurutnya, agenda pemanggilan bahkan pemeriksaan pimpinan wilayah PP Sulsel itu digelar 16 atau 17 Mei mendatang berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya.

"Surat pemanggilannya sudah kami layangkan sejak tiga hari yang lalu. Dan kami meminta agar bersangkutan bisa kooperatif memenuhi proses pemeriksaan untuk kelengkapan berkas tersangka lainnya," ujar Erwin kepada awak media.

Menurut perwira tinggi di lingkup Polrestabes Makassar ini, pihaknya tidak ingin gegabah dalam menetapkan seseorang atau Diza sebagai tersangka sebelum kemudian mendapatkan bukti kuat akan keterlibatan dirinya.

"Kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata orang nomor satu di Polrestabes Makassar itu.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved