Layangan Kematian Pontianak

Maraknya layangan Pontianak bak hantu kematian. Kegagalan penegakan Perda layangan, bukti pengingkaran tugas utama Satpol PP

Tayang:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Permainan layangan di Kota Pontianak kembali mengundang maut. Yudi Agus Satria (14), tewas mengenaskan ketika mengambil layangan di Komplek Pemda Jl 28 Oktober, Senin (7/5/2012) sore.

Siswa SMPN 5 itu tersengat aliran listrik, saat meraih layangan yang terlilit di kabel tanpa pembungkus. Listrik bertegangan tinggi secepat kilat menyergap jiwa Yudi, kala menyentuh tali kawat yang menjuntai.

Spontan korban menggeliat lalu mengembuskan napas terakhir. Begitu kuatnya aliran listrik, upaya pertolongan cepat RS Yarsi, gagal menyelamatkan nyawa remaja belia itu. Kematian sia-sia yang tak sepatutnya terjadi. 

Hanya karena layangan, nyawa jadi taruhan. Kita patut berbelasungkawa dan mendoakan agar arwah korban diterima di sisi Allah. Di balik kematian tragis ini, cambuk getir bagi Pemkot Pontianak, khususnya Satpol PP maupun para orangtua.

Menggemari permainan layangan, tak sebanding risiko maut. Tak seorang pun orangtua rela putra-putrinya meninggal sia-sia. Penyesalan senantiasa di akhir, dan jiwa tak pernah ada tokonya di dunia.

Kematian Yudi bukan tragedi pertama tahun ini di Pontianak. Sebelumnya, warga kota meninggal akibat terjerat tali layangan saat berkendara di jalan raya.

Tepatnya, 17 Oktober 2010, tali kawat layangan juga merenggut nyawa Sukandi alias Ayong (15), warga Komplek Batara Indah 3 Sei Raya Dalam.

Ayong tewas tersetrum arus listrik yang mengalir di tali kawat layangan yang terlilit di kabel Jl A Yani, depan Museum Pontianak. Siapa lagi korban baru tali layangan? Mengapa tragedi maut terus berulang?

Di mana rasa aman dan pengayoman keamanan warga yang diberikan Pemkot Pontianak? Sulit dinalar, Satpol PP yang mengemban tugas menciptakan ketenteraman dan ketertiban warga kota, gagal menunaikan kemuliaan tugasnya.

Perda Ompong
Satpol PP tak amanah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2005 yang melarang permainan layangan di Kota Pontianak. Perda telah jadi macan ompong. Pasal 22, jelas melarang permainan layang-layang, apalagi bertali gelas atau kawat.

Layangan hanya diperbolehkan, manakala digelar untuk tujuan festival dan seizin kepala daerah. Faktanya, langit Pontianak tak pernah sepi layangan berikut tali kawat atau bergelas.

Ketenteraman warga tak hanya terusik, kerisauan telah memantik keresahan publik. Kematian memang kehendak Allah. Namun, tak beradab dan tak berperikemanusiaan, jika kita membiarkan maut tali layangan tanpa ikhtiar apapun.

Hobi bermain layangan bukan dalih bijak Satpol PP untuk berpasrah diri. Sanksi tindak pidana ringan atas pelanggaran Perda yang tak membuat jera pemain layangan, juga bukan alasan lazim kaum penegak hukum.

Kalah gesit dibanding pemain layangan yang kabur saat penertiban, sepatutnya jadi "cermin" dan introspeksi. Bagaimana terjadi, satuan terdidik dan seterampil Satpol PP, kalah "hebat" dibanding bocah penggemar layangan?

Membiarkan permainan layangan marak, berarti menebar maut. Putus-asa menegakkan Perda larangan berlayangan, tak ubahnya pengingkaran keutamaan tugas dan fungsi Satpol PP.

Setali mata uang, para wakil rakyat. Kendati bertubi-tubi keluhan, kerisauan hingga keresahan publik terhadap ancaman tali layangan, tak ada tindakan konkret, kecuali mengumbar imbauan klasik bak pepesan kosong.

Tali layangan di Pontianak telah menjadi "hantu" menahun. Listrik yang vital dalam dunia bisnis pun terganggu, padam akibat korsleting yang dipicu tali layangan. Sampai kapan, layangan memasung hati nurani pejabat Pontianak? (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved