4 Komplotan Penguras ATM Diciduk

Tersangkanya ada empat orang, FIR (35), ZA (26), AA (25) ditangkap di Bali. Sementara TK (25) ditangkap di Samarinda,

Tayang:
Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil meringkus empat tersangka kasus tindak pidana pencurian uang melalui data kartu ATM dan nomor PIN, pemalsuan sarana elektronik dan pencucian uang.

"Tersangkanya ada empat orang, FIR (35), ZA (26), AA (25) ditangkap di Bali. Sementara TK (25) ditangkap di Samarinda," ucap Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Audie S Latuheru, Selasa (8/5/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Dijelaskan Audie, pelaku utama dari komplotan ini merupakan FT yang berperan sebagai penyedia Skimmer dan membuat kartu ATM palsu. Sementara ZA dan AA berperan sebagai pengambil data kartu ATM dan PIN. TK berperan sebagai pemilik rekening BCA untuk menampung uang hasil kejahatan.

"Modusnya itu FT si pemilik Skimmer bekerja sama dengan ZA dan AA untuk mengambil data kartu ATM dan nomor PIN dari sebuah cafe di Bali menggunakan Card Reader lalu data dan nomor PIN korban oleh FT dipindahkan ke kartu magnetik menggunakan laptop. Jadi kartu itu bisa digunakan sebagai kartu ATM," jelas Audie.

Audie mengatakan beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya dua unit laptop, delapan unit skimmer, satu unit printer scaner, tiga unit CPU, satu mesin EDC, empat unit HP, satu ikat kartu magnetik berbagai macam jenis, tiga buku tabungan, emas 40 gram dan uang senilai 123 juta.

"Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1, pasal 263 KUHP, pasal 35 jo pasal 51 UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 3 dan 5 UU no. 8 tahun 2010 tentang pencucian uang," kataAudie.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved