140 Karung Gula Malaysia Diamankan

Menurut pengakuan pemilik gula tersebut akan dijualnya di Sintang ini juga, sesuai dengan pesanan toko masing-masing

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Sekitar pukul 10.00 WIB jajaran Reskrim Polres Sintang berhasil mengamankan sedikitnya 140 karung gula pasir ilegal dari Negara Malaysia. Penangkapan bermula saat dilakukan pembongkaran di sebuah toko di dalam Kota Sintang, Senin (8/5/2012).

Kapolres Sintang AKBP Oktavianus Marthin mengatakan, pengamanan gula ilegal tersebut bermula dari kecurigaan seorang anggotanya yang melihat aksi bongkar muat gula. Setelah ditelusuri ternyata gula tersebut dibawa dari negara tetangga Malaysia.

Mendengar informasi tersebut dijelaskan Kapolres, dirinya langsung turun melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen kelengkapan gula tersebut. Karena gula-gula tersebut tanpa dokumen, maka pihak kepolisian memilih mengamankan ke Polres Sintang.

"Awalnya kita tidak curiga kalau gula tersebut tidak memiliki dokumen lengkap, karena pada saat gula tersebut dibawa pemilik tidak sama sekali ditutup-tutupi pemilik dengan barang apapun. Seperti biasaya kita lakukan penangkapan," ungkap Kapolres, Selasa (8/5/2012)

Dikatakan Kapolres, berdasarkan pengakuan pemilik atas nama Suratna alias Cincin warga Kelurahan Kapuas Kanan Hulu (KKH) Sintang gula tersebut di belinya, dari Entikong dan akan dijualnya ke setiap toko-toko di Sintang sesuai dengan pesanan masing-masing.

"Menurut pengakuan pemilik gula tersebut akan dijualnya di Sintang ini juga, sesuai dengan pesanan toko masing-masing," tutur Kapolres

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved