Siswa Paket Bisa Daftar Sekolah
ersyaratan diantaranya surat tanda tamat belajar, kendati memiliki ijazah yang dimiliki merupakan ijazah paket tetap bisa digunakan
"Siswa yang ingin melanjutkan pendidikannya dengan mendaftar sebagai siswa baru harus memenuhi persyaratan diantaranya surat tanda tamat belajar, kendati memiliki ijazah yang dimiliki merupakan ijazah paket tetap bisa digunakan," katanya kepada Tribunpontianak.co.id, Senin (7/5/2012).
Hal tersebut dijelaskan Dwi Suryanto untuk menjawab keraguan para lulusan kejar paket yang takut tidak bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Hanya saja untuk mereka yang baru memiliki surat keterangan dari PKBM menurutnya belum bisa dipergunakan untuk mendaftar ke jenjang pendidikan lebih tinggi.
"Akan tetapi jika siswa yang bersangkutan hanya berbekal surat keterangan dari pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), belum bisa digunakan. Karena surat keterangan terdaftar sebagai peserta ujian bukanlah surat yang menyatakan siswa yang bersangkutan lulus ujian. Artinya calon siswa harus mengantongi ijazah dari PKBM baru bisa mendaftar," pungkasnya.