Anas Dipecat Jika Tersangka

Sikap Partai Demokrat jelas, siapapun pengurus, apakah dia departemen atau pengurus harian, bahkan ketua umum, (tersangka) otomatis berhenti

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,  JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hayono Isman, menyatakan Anas Urbaningrum akan diberhentikan dari jabatan ketua umum partai jika telah berstatus tersangka di KPK.

"Sikap Partai Demokrat jelas, siapapun pengurus, apakah dia departemen atau pengurus harian, bahkan ketua umum, (tersangka) otomatis berhenti dari pengurus," kata Hayono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/5/2012).

Menurut Hayono, jika situasi seperti itu, maka pemberhentian Anas tidak perlu melalui Kongres Luar Biasa (KLB), tapi cukup diputuskan oleh Majelis Tinggi partai.

"Karena Majelis Tinggi diberi kewenangan dalam AD/ART untuk menunjuk ketua umum sementara. Semua kader Partai Demokrat harus siap untuk menyelematkan partai," jelasnya.

Hayono yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR ini tidak menjelaskan secara rinci aturan Partai Demokrat jika Anas baru sekadar dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Sebagaimana diberitakan, saat ini KPK masih menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam proyek pusat pelatihan olahraga di bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, beberapa kali menyebut Anas terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang ini. Namun, Anas membantahnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved