Public Service
Bolehkan Kerja Sehari 12 Jam?
Dalam UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003 pasal 77 ayat 1, dinyatakan, setiap karyawan bekerja selama 7 jam per hari dan 40 jam dalam sepekan
SIANG, Bun. Kami mau tanya, di perusahaan tempat kami kerja, tepatnya di sebuah hotel (alamat di redaksi Tribun), jam kerjanya 12 jam dan tidak ada libur. Tolong bantu ya, Bun.
082270839xxx
Jawab:
Hotel dalam Status Pembinaan
TERIMAKASIH atas informasinya. Pada dasarnya, karyawan hotel harus memiliki tiga shift, yaitu pagi, siang, dan malam hari, sehingga tak ada karyawan yang bekerja selama 12 jam.
Jika karyawan hotel menerapkan hanya dua shift, tentu setiap karyawan akan bekerja selama 12 jam per hari.
Dalam UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003 pasal 77 ayat 1, dinyatakan, setiap karyawan bekerja selama 7 jam per hari dan 40 jam dalam sepekan.
Apabila melebihi waktu tersebut, maka kelebihan waktu dihitung lembur dan harus dibayarkan kepada karyawan. Dan, untuk bekerja lembur pun, harus ada persetujuan dari karyawan.
Hotel ini beberapa waktu lalu sudah pernah kita kunjungi bersama, baik dari Dissosnaker, DPRD Kota, maupun Badan Lingkungan hidup (BLH) terkait pengolahan limbahnya. Hotel yang baru beroperasi enam bulan ini sedang masa pembinaan, karena kami temukan jam kerja memang hanya dua shift sehingga karyawan bekerja selama 12 jam per hari.
Kendati pun baru pembinaan, sudah kita sampaikan apa yang boleh dan apa yang tidak. Pengelola berjanji akan terus melakukan perbaikan, karena baru beroperasi dan masih menyesuaikan.
Dalam waktu enam bulan kita sudah menargetkan harus ada perubahan sesuai aturan yang berlaku, dan jika tidak dilaksanakan tetap akan kita beri tindakan.
Karena ada laporan bahwa jam kerja masih tetap 12 jam dan ditambah lagi tidak ada waktu libur, kami akan kembali mengunjungi hotel tersebut untuk melakukan pengecekan dan menjadikan hotel ini sebagai perhatian kita.
Setiap karyawan wajib memiliki waktu libur sehari dalam sepekan, dan memiliki hak untuk jam istirahat dalam sehari. Terimakasih.
Kuswandi SH
Kasi Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja Dissosnaker Kota Pontianak