Dekadensi Moral Nopol

Tanpa penyelidikan Nopol palsu, polisi mengail ketidakpercayaan publik. Diskriminasi bagi rakyat jelata yang tak punya akses kekuasaan

Tayang:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penggunaan satu nomor polisi (Nopol) untuk dua mobil Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, amat memprihatinkan bangsa.

Secara hukum, jelas pelanggaran. Polda Metro Jaya memastikan Nopol B 1716 SDC yang dipakai Anas, palsu. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jatan (LLAJ), sanksinya pidana denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan penjara.

Pasal 68 UU LLAJ jelas menyebutkan, kendaraan bermotor wajib memakai tanda nomor kendaraan bermotor yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Bagi yang melanggar, dikenakan Pasal 280 UU yang sama, yakni denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan dua bulan. Kendati jelas diatur UU, dan ada bukti foto jepretan kantor berita nasional, Antara, polisi tak punya niat menegakkan hukum.

Padahal, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto tegas menyatakan, Nopol Anas palsu setelah dicek Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Sesuai berita yang dilansir Tribun edisi 29 April 2012, terungkapnya penggunaan Nopol palsu itu saat Anas mengantar istrinya, Athiyyah Laila menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, 26 April 2012.

Kala itu Anas naik Toyota Innova bernNopol B 1716 SDC. Nopol itu juga terpasang di mobil Toyota Vellfire, saat Anas menghadiri pembukaan Diklat SAR Nasional Anggatan I Divisi Tanggap Darurat DPP Partai Demokrat di Bumi Perkemahan Cibubur, 12 Maret 2012.

Kendati "sepele," perbuatan itu naif disepelekan. Secara hukum jelas melanggar UU LLAJ, secara sosial budaya menunjuk kebohongan dan penipuan. Alasan sering dikuntit karena Anas mudah dikenali publik, bukan dalih tepat dan bijak.

Anas adalah tokoh di Indonesia dan pemimpin partai berkuasa. Apa jadinya, jika pengagum Anas menyontoh lalu memalsukan Nopol atau memalsukan apa saja?

Teladan buruk yang naif disepelekan. Perbuatan ini jangan dikerdilkan, jika menginginkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang benar dan baik.

Esensi Jujur
Negara kita berdiri atas dasar hukum. Konstitusi negara pun tegas mengamanatkan setiap warga negara taat Tuhan, berbudaya, berperikemanusiaan, adil dan beradab.

Tak hanya Anas, siapapun yang sengaja memalsukan Nopol yang pastinya memiliki makna keamanan dan hukum di dunia lalu lintas, patut diproses secara hukum.

Polisi naif hanya menganjurkan Anas mengganti dengan Nopol asli mobil. Bukankah telah ada bukti awal, petunjuk kuat foto dokumentasi Antara? Jika polisi mengkhawatirkan tak akuratnya bukti foto, uji laboratorium atau telematika bisa dilaksanakan.

Adilnya, polisi mengamalkan tugas pokoknya dengan cara meminta keterangan secara resmi. Setidaknya, polisi punya peluang mendapatkan bukti keterangan saksi, Anas atau sopir Anas yang sengaja memasang Nopol palsu.

Tanpa penyelidikan, hanya mengail ketidakpercayaan publik terhadap sikap tak adil korps Bhayangkara. Sangat mungkin, proses hukum menjadi cepat, manakala pelanggarnya rakyat jelata yang tuna akses kekuasaan dan ekonomi.

Fakta penegakan hukum yang kontraproduktif dibanding pemenjaraan Nenek Minah (58) sebulan 15 hari, akibat mencuri tiga buah kakao di perkebunan PT Rumpun Sari Antan, Banyumas, Jawa Tengah, Agustus 2009.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved