Pendaftaran Calon Perseorangan Dibuka
Selasa, 1 Mei 2012 20:23 WIB
Share |
Pilgub-kalbar.jpg
Ilustrasi
Ilustrasi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat membuka pendaftaran penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai tanggal 2-6 Mei 2012. Penyerahan dokumen dukungan dimulai pukul 08.00 Wib - 16.00 Wib, kecuali pada hari terakhir, tanggal 6 Mei, dimulai dari pukul 08.00 Wib dan berakhir pada pukul 24.00 Wib.

"Sesuai Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor :17/Kpts/KPU-Prov-019/2012, bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2012 dapat mendaftarkan diri apabila memenuhi syarat didukung paling rendah 5 persen atau minimal 259.546 dari jumlah Penduduk Provinsi Kalimantan Barat," kata Umi Rifdiyawati, Ketua Pokja Pencalonan KPU Provinsi kepada Tribunpontianak.co.id, Selasa (1/5/2012),

Selanjutnya, dukungan tersebar lebih dari 50 persen dari 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, minimal di 8 Kabupaten/Kota. Dukungan dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang masih berlaku, yang meliputi Kartu Keluarga, Paspor dan dokumen kependudukan lainnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

"Penduduk yang berhak memberikan dukungan adalah penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Yaitu telah genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari dan tanggal pemungutan suara atau sudah/pernah kawin," tandasnya.

Penulis : Rihard Nelson
Editor : Jamadin