Santunan Kecelakaan Kalbar Rp 6,33 M
Jumat, 27 April 2012 22:35 WIB
Berita Terkait
- Pesawat Latih Gagal Mendarat
- Kapal Tenggelam di Sungai Kakap, 1 Penumpang Tewas
- Ahli Waris Dapat Santunan Rp 2 Juta
- Kepala Lion Air Berhasil Diangkat
- Gelar Ritual Sembahyang di Lokasi Kecelakaan Lion…
- Hati-hati Potong Lion Air, Bisa Meledak
- Cara Mengangkat Lion Air Masih Dipikirkan
- Musibah Lion Air Bikin Penumpang Trauma
- Lion Air Bukan Tergelincir, Tapi Mendarat di Laut
- Otoritas Bandara Antar Wartawan Dekati Lion Air
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala PT Jasa Raharga (Persero) Cabang Kalimantan Barat Suhadi, mengatakan sejak bulan Januari hingga Maret 2012 jumlah kecelakaan di Kalbar melibatkan 537 jiwa dengan biaya santunan yang sudah disalurkan mencapai Rp 6,33 miliar.
"Untuk data kecelakaan lalu lintas angkutan jalan di Kalbar tahun 2012 sejak Januari sampai Maret sudah 489 jiwa dan ini merupakan gabungan dari kecelakaan yang meninggal hingga cidera. Sementara besaran santunan yang sudah kita keluarkan yaitu Rp 6,1 miliar lebih. Sementara untuk korban penumpang umum 48 jiwa dengan santunan sebesar Rp 211 juta," ungkapnya saat membuka press release diolog publik, Jumat (27/4/2012).
Menurutnya tingkat kecelakaan lalu lintas sejak tahun 2012 dan tahun selanjutnya harus lebih ditekan untuk meminimalisir tingkat kecelakaan.
"Terjadi peningkatan pada kecelakaan, seperti pada tahun 2010 berdasarkan rekap pembayaran klaim UU 33 dan 34 tahun 1964 tingkat kecelakaan di Kalbar berkisar 2.044 dengan besarnya santunan Rp 24,4 miliar sedangkan untuk tahun 2011 yaitu 1.717 dengan santunan Rp 25,8 miliar, dan ini harus kita tekan," tuturnya
"Untuk data kecelakaan lalu lintas angkutan jalan di Kalbar tahun 2012 sejak Januari sampai Maret sudah 489 jiwa dan ini merupakan gabungan dari kecelakaan yang meninggal hingga cidera. Sementara besaran santunan yang sudah kita keluarkan yaitu Rp 6,1 miliar lebih. Sementara untuk korban penumpang umum 48 jiwa dengan santunan sebesar Rp 211 juta," ungkapnya saat membuka press release diolog publik, Jumat (27/4/2012).
Menurutnya tingkat kecelakaan lalu lintas sejak tahun 2012 dan tahun selanjutnya harus lebih ditekan untuk meminimalisir tingkat kecelakaan.
"Terjadi peningkatan pada kecelakaan, seperti pada tahun 2010 berdasarkan rekap pembayaran klaim UU 33 dan 34 tahun 1964 tingkat kecelakaan di Kalbar berkisar 2.044 dengan besarnya santunan Rp 24,4 miliar sedangkan untuk tahun 2011 yaitu 1.717 dengan santunan Rp 25,8 miliar, dan ini harus kita tekan," tuturnya
Editor : Bowo
Sumber : Tribun Pontianak
