PM Pakistan Enggan Mundur

Tidak ada undang-undang untuk memecat seorang perdana menteri yang dipilih, parlemen yang memiliki wewenang tertinggi dan hanya parlemen

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, ISLAMABAD - Perdana Menteri (PM) Pakistan Yousuf Raza Gilani pada Jumat (27/4/2012) menolak mundur setelah dihukum karena menghina pengadilan dan mengatakan bahwa hanya parlemen yang dapat memecat dia dari jabatan.

"Tidak ada undang-undang untuk memecat seorang perdana menteri yang dipilih, parlemen yang memiliki wewenang tertinggi dan hanya parlemen ini yang berhak memecat saya," katanya dalam satu pernyataan di majelis rendah parlemen sehari setelah putusan Mahkamah Agung.

"Saya seorang perdana menteri yang terpilih, mewakili 180 juta orang. Apakah satu lembaga dapat memerintahkan seorang perdana menteri terpilih untuk mundur?" katanya seperti dikutip Kantor Berita AFP.

Oposisi mendesak Gilani mundur setelah pengadilan memutuskan bahwa dia bersalah karena menolak menulis surat kepada pihak berwenang di Swiss untuk meminta mereka membuka kembali kasus korupsi jutaan dolar yang disebut-sebut melibatkan Presiden Asif Ali Zardari.

Gilani selalu menegaskan bahwa Zardari memiliki kekebalan hukum penuh sebagai kepala negara dan mengatakan bahwa mengirim surat ke Swiss merupakan satu pelanggaran konstitusi. (*)

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved